Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengakui adanya keterlambatan dalam melakukan sosialisasi aturan Pilkada Serentak. Namun, kata dia, keterlambatan itu terjadi karena UU no 9 tahun 2015 lambat disyahkan oleh DPR. Selain itu, Peraturan KPU yang menerjemahkan undang-undang itu pun lambat turun ke KPUD.
“UU itu disyahkan di DPR RI tanggal 12 Mei 2015. Kemudian KPU pusat menerjemahkan undang-undang tersebut ke dalam PKPU. Nah, PKPU itu sampai ke KPUD memang mepet waktunya,” katanya, kepada HR Online, Sabtu (20/06/2015).
Namun demikian, kata Kikim, pihaknya sudah berusaha melakukan sosialisasi baik secara langsung ataupun melalui media cetak, khususnya mengenai sosialisasi aturan pencalonan perseorangan. Pihaknya pun, kata dia, sudah mengundang seluruh bakal calon untuk hadir di acara sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi pertama dilakukan pada tanggal 26 Mei di Gedung Dakwah Islam Cijulang. Saat itu kami menyampaikan UU No 9 tahun 2015. Dalam kesempatan itu pun kami memberikan arahan kepada para calon terkait apa yang harus dipersiapkan baik dari calon independen atau dari parpol,” terangnya.
Bahkan, lanjut dia, khusus untuk calon persorangan, pihaknya kembali melakukan sosialisasi yang digelar tanggal 4 Juni dengan mengundang para bakal calon bupati. “Meskipun aturannya terlambat turun, namun kami sudah berusaha untuk memberikan sosialisasi terkait aturan Pilkada,” katanya.
Sebelumnya, tim sukses bakal calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, Azizah Talita Dewi- dr. Erwin Thamrin memprotes KPUD karena dinilai lambat dalam melakukan sosialisasi tentang aturan pencalonan di Pilkada Serentak. Protes itu disampaikan setelah pasangan tersebut gagal dalam verifikasi dukungan calon perseorangan. (Askar/R2/HR-Online)