Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, Azizah Talita Dewi- dr. Erwin M. Thamrin (Azimat). Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Bakal Calon Wakil Bupati Pangandaran dari jalur independent (perseorangan) dr. Erwin M Thamrin, menolak menandatangani berita acara KPUD Ciamis yang memutuskan bahwa pasangan Azizah- Erwin tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Alasan Erwin menolak menandatangani berita acara tersebut, karena KPUD dinilai terburu-buru dalam memutuskan hasil verifikasi dukungan. Padahal, menurut Erwin, sebelumnya KPUD Ciamis sudah menyatakan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPUD Jabar untuk menanyakan terkait adanya perbedaan jumlah dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
“Saya menolak menandatanagni berita acara karena sudah terjadi dugaan sabotase yang dilakukan KPUD sebagai upaya penjegalan terhadap kami. Padahal, jika menilik kepada jadwal tahapan verifikasi, masih punya waktu satu hari atau sampai tanggal 18 Juni,” tegasnya, kepada HR Online, Rabu (17/06/2015). [Baca juga: (Pilkada Pangandaran) KPUD Putuskan Pasangan Azimat Gugur di Tahap Verifikasi]
Erwin pun mempertanyakan sikap KPUD yang terkesan terburu-buru dalam mengumumkan hasil verifikasi. Menurutnya, meski ada waktu satu hari untuk melakukan konsultasi dengan KPUD Jabar, namun hal itu tidak dilakukan. “ Tidak hanya soal ini saja, tetapi banyak aturan yang dilanggar oleh KPUD, baik dari segi penghitungan data dukungan maupun saat sosialisasi,”katanya.
Erwin juga menegaskan, saat melakukan verifikasi berkas dukungan, KPUD melakukannya di tempat yang tidak steril. Dengan begitu, pihaknya dirugikan dengan adanya berkas dukungan yang hilang.
“Kami kemarin mempertanyakan terkait hilangnya sejumlah berkas dukungan. Di saat kami belum selesai meminta jawaban terkait hilangnya surat dukungan, ternyata KPUD secara sepihak langsung memutuskan hasil verifikasi,” ungkapnya.
Erwin juga menilai KPUD Ciamis tidak jelas saat memberikan sosialisasi terkait pengertian hardcopy. Menurutnya, KPUD menafsirkan bahwa berkas dukungan hardcopy itu berbentuk surat pernyataan yang dibubuhi tandatangan calon pemilih.
“Sementara menurut penafsiran kami yang berpijak kepada surat edaran KPU nomor 302/KPU/VI/2015 bahwa yang dimaksud hardcopy itu adalah print out dari data dukungan dalam bentuk softcopy. Dalam hal ini ada perbedaan persepsi yang diakibatkan dari kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPUD,” katanya.
Erwin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan KPUD tentang syarat bukti dukungan disampaikannya mepet atau 3 hari sebelum batas waktu penyerahan berkas berakhir.
“Kami waktu itu belum tahu apa itu softcopy dan hardcopy. Karena surat KPU tentang penjelasan beberapa aturan PKPU baru diterima pada tanggal 12 Juni. Sementara batas akhir penyerahan berkas dukungan pada tanggal 15 Juni. Dengan begitu, waktu yang kami miliki sangat mepet,”tuturnya.
Erwin menambahkan, dengan mepetnya waktu yang diberikan KPUD, membuat pihaknya terjebak karena tidak mengetahui aturan yang jelas soal syarat bukti dukungan. “Kami menilai ada pelanggaran teknis yang dilakukan KPUD terkait mepetnya waktu sosialisasi. Dengan adanya temuan ini, kami akan melaporkan hal itu ke Panwaslu agar segera diperiksa,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)