Kantor Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Foto: Abdulloh Mucklis/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sampai saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, masih memperbaiki APBDes sebagai salah satu syarat untuk pencairan semua pengajuan. Karena, rancangan APBDes harus sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Banjar.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Jajawar, Syamsudin, S.Ag., melalui Sekretaris Desa Jajawar, Rusyanto, saat ditemui HR, Senin (01/06/2015). Rusyanto menyebutkan, bahwa pengajuan rancangan yang kini dalam perbaikan salah satunya RAB bidang infrastruktur.
“Perbaikan pengajuan rancangan RAB bidang infrastruktur dilakukan karena mengacu pada harga standar harga satuan dari pemerintah kota. Sebab, yang diminta oleh kota yaitu harus ada keseragaman format pembuatan RAB,” tuturnya.
Keseragaman format tujuannya untuk menghindari dan meminimalisir adanya kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan. Selain itu, juga untuk memudahkan dalam pemantauan, sehingga bisa cepat terkoreksi dari desa satu ke desa lainnya.
“Mengenai RAB, saya kira saat ini semua desa juga sama sedang memperbaiki RAB infrastruktur sebagai persyaratan mutlak untuk APBDes, agar bisa lebih baik lagi dan lebih efektif saat pemerintah kota mengevaluasi nantinya,” kata Rusyanto.
Dalam pelaksanaannya, walikota mengintruksikan melalui camat dan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar.
“Berbicara mengenai pencairan tahap awal, nantinya akan digunakan untuk pembinaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga pembinaan masyarakat. Semoga dengan dielnya perbaikan pengajuan kali ini akan mempercepat proses pencairan, karena sudah lama kita menanti,” harapnya.
Sedangkan, pada pencairan tahap kedua akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, diantaranya melanjutkan pekerjaan GOR Desa Jajawar. Pasalnya, pembangunan gedung tersebut dilaksanakan melalui beberapa tahap.
Kemudian, pemeliharaan jalan kip dan pengaspalan akses jalan menuju jembatan gantung sepanjang kurang lebih 150 meter, pengerjaan bedah rumah pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 5 unit di wilayah Dusun Jajawar Kulon dan Jajawar Wetan.
Selanjutnya, fasilitasi sarana sanitasi air bersih melalui pipanisasi untuk disalurkan sampai ke rumah masing-masing warga. Sementara program lainnya akan menyusul, karena sekarang masih dalam proses. (AM/Koran-HR)