Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran diminta segera melakukan pemetaan kelembagaan organisasi ketimbang mengajukan penambahkan jumlah personil Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikatakan Menpan RB, Yudi Crisnandi, saat melakukan dialog dengan sejumlah awak media, di Aula Setda Pemkab Pangandaran, Jum’at (26/06/2015) lalu.
“Prioritas utama yang harus dilakukan Pemkab Pangandaran dalam penataan birokrasi adalah melakukan pemetaan kelembagaan organisasi. Sebab, bagaimana mungkin bisa menghitung jumlah personil PNS di sini kurang atau sudah terpenuhi kalau kelembagaan organisasinya belum tersusun dan tertata dengan baik,” katanya.
Yuddi menegaskan, Pemkab Pangandaran jangan langsung meloncat meminta penambahan kuota jumlah PNS, apabila belum melakukan pemetaan kelembagaan organisasi.
“Makanya, Pak Penjabat Bupati harus dari sekarang mendesain kebutuhan pegawainya, lalu susun formasi yang dibutuhkan untuk 5 tahun kedepan. Termasuk hitung kebutuhan jumlah PNS ideal pertahunnya berapa dan berapa OPD yang dibutuhkan untuk menopang jalannya roda pemerintahan. Kalau sudah terpetakan, baru akan terlihat berapa kurang atau lebihnya jumlah pegawai,” terangnya.
Menurut Yuddi, meski pemerintah sudah memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS, namun bisa dikecualikan untuk daerah otonom baru. Asalkan, lanjut dia, pemerintah setempat bisa membuktikan bahwa setelah dilakukan pemetaan ternyata ada kekurangan jumlah PNS.
“Kita dapat memaklumi apabila daerah otonom baru kekurangan jumlah PNS. Bahkan, kita bisa buat aturan kalau Pemda DOB dikecualikan dari aturan moratorium penerimaan CPNS. Tetapi, Pemda setempat pun harus bisa membuktikan data kekurangan itu melalui sebuah pemetaan pegawai,”jelasnya.
Yuddi juga mengatakan, apabila pemerintah daerah membutuhkan penambahan jumlah PNS, pihaknya bisa memberikan peluang dari sistem pengangkatan CPNS kategori 2. “ Tinggal usulkan saja ke Kemenpan RB, berapa jumlah formasi yang dibutuhkan dan barapa jumlah honorer ketegori 2 yang belum diangkat menjadi PNS. Jika menurut kami pengajuan formasi itu layak, tidak akan lama ajuan itu kita proses,” ujarnya.
Menurut Yuddi, jumlah kebutuhan PNS di masing-masing daerah pasti ada perbedaan, tergantung dari karekteristik dan kondisi daerahnya. “Artinya, moratorium itu bisa tidak berlaku di suatu daerah karena alasan kebutuhan yang mendesak. Begitupun di Pangandaran, kalau seadainya benar pegawai di sini kurang, bisa kami berikan penambahan PNS,” katanya. (Mad/R2/HR-Online)