Menpan- RB, Yuddi Chrisnandi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Terkait adanya istilah pejabat ‘katrol’ atau pejabat yang dipaksakan mendapat promosi jabatan di saat belum genap bertugas selama dua tahun di jabatan sebelumnya, yang terjadi di lingkungan Pemkab Pangandaran, tampaknya mendapat tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB), Yuddi Chrisnandi.
Saat berdialog dengan sejumlah awak media, di Aula Setda Pangandaran, Jum’at (26/06/2015) lalu, Yuddi mengatakan, pihaknya sudah mendengar terkait masih ada beberapa pemerintah daerah yang masih melakukan pelanggaran dalam penempatan jabatan di birokrasi. Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya muatan kepentingan politis dari seorang kepala daerah.
“Menetapkan seorang pejabat naik pangkat atau promosi bukan karena didasari dari kedekatan PNS dengan seorang kepala daerah, tetapi harus sesuai dengan jenjang kepangkatan dengan mempertimbangkan senioritas (masa kerjanya), rekam jejak pengalaman profesi dan kompetensinya,” katanya.
Yuddi mencontohkan, seorang pejabat yang sebelumnya duduk di jabatan bidang catatan sipil, misalkan, tidak boleh lantas diangkat menjadi kepala Dinas PU (Pekejaran Umum). Karena, lanjut dia, dari rekam jejak pengalaman kerja dan kompetensinya pun tidak memenuhi syarat memagang jabatan teknis urusan Pekerjaan Umum.
“Hal ini harus bisa diperhatikan oleh seluruh kepala daerah. Dan dalam aturan ASN (Aparatur Sipil Negara) pun jelas diatur soal kompetensi jabatan. Artinya, seorang pejabat jika ingin menempati jabatan tertentu, harus mempunyai pengalaman akumulatif 5 tahun atau minimal 2 sampai 3 tahun secara terus menerus di bidang yang sama,” terangnya.
Di era Presiden Jokowi, kata Yuddi, semua jenjang pemerintahan akan ditata dengan baik yang berdasar kepada UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. Dengan begitu, lanjut dia, seluruh jenjang pemerintahan, termasuk pemerintahan daerah harus taat menjalankan UU tersebut.
“Dalam UU ASN diatur mekanisme promosi dan mutasi jabatan yang dilakukan secara transparan dan profesional. Dengan demikian, langkah itu diharapkan dapat menghasilkan pejabat-pejabat yang memiliki kompetensi profesional dan berintegritas,” katanya.
Pemkab Pangandaran, ujar Yuddi, sebagai daerah otonom baru harus segara melakukan penataan birokrasi yang ideal dan efektif. “ Saya tidak tahu persis kondisi riil di Pangandaran seperti apa. Hanya, ilustrasinya, Pemkab Pangandaran harus segera mendesain penaatan birokrasi yang baik, mulai dari perubahan mindset pola kerja birokrasi, perubahan mentalitas aparatur dan melakukan penataan kelembagaan organisasi yang ideal,” ujarnya.
Yuddi mencontohkan, Pemkab pangandaran harus mempersiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ahli dalam ilmu tata kota, ahli kelautan dan ahli keparawisataan. “Sebagai daerah baru tentu membutuhkan seorang ahli tata kota untuk merancang pembangunan Pangandaran ke depan seperti apa. Selain itu, butuh juga ahli kelautan untuk mengembangkan potensi-potensi laut di Pangandaran. Juga tak kalah penting, butuh ahli parawisata untuk mendesain konsep wisata guna menjual parawisata Pangandaran agar laku dipasarkan ke dunia internasional,” ungkapnya.
Yuddi menambahkan, apabila Pemkab Pangandaran membutuhkan SDM untuk menggali potensi-pontesi tersebut, pihaknya siap membantu dengan memberikan formasi untuk bidang-bidang tersebut. “ Silahkan ajukan kebutuhan itu kepada kami. Jika kebutuhan SDM itu sangat dibutuhkan untuk kemajuan Pangandaran, kami tidak akan menunda-nunda dan secepatnya akan direalisasikan,” katanya. (Mad/R2/HR-Online)