Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah tiga hari dalam pengejaran polisi, Ebi (32) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), warga Dusun Babakan, RT.24/6, Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Satuan Reserse Polsek Pataruman, karena berusaha melawan saat akan ditangkap petugas di Alun-alun Ciamis, Senin malam (22/06/2015), sekira jam 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun HR, pencurian disertai kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/06/2015), sekira jam 21.00 WIB, di Jalan Batulawang, Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Pada saat itu pelaku merampas sepeda motor matic Honda Beat bernopol Z 5376 YJ, yang dikendarai Dewi Kusmiati (20), warga Lingkungan Pangadegan, RT.08/18, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Kemudian, pelaku membawa kabur motor hasil rampasannya itu ke arah kota.
Saat diinterogasi petugas, pelaku pun mengakui, bahwa setelah melakukan aksinya itu, dia langsung menggadaikan motor hasil rampasannya, lalu menjualnya ke daerah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kalau digadai satu juta rupiah, dan kalau dijual bisa sampai 2 juta atau 3 juta rupiah. Saya menjual atau menggadaikannya di daerah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ebi.
Sementara itu, Dewi Kusmiati sebagai korban, menuturkan awal kejadiannya. Menurut dia, sewaktu dirinya pulang bermain, yakni ketika sepeda motor yang dikendarainya akan berbelok ke jalan gang menuju rumahnya, namun dari arah belakang seorang laki-laki menghampirinya.
“Ketika itu saya berhenti dulu di belokan jalan gang menuju ke rumah, tiba-tiba ada laki-laki dari arah belakang yang mendorong saya, kemudian mengambil motor saya,” tutur Dewi.
Sementara itu, Kapolsek Pataruman, Iptu. Asep Kurniawan, membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku curas. Pelaku tersebut memang seorang residivis spesialis perampasan sepeda motor.
“Pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas di bagian kaki kanannya karena dia melawan dan hendak melarikan diri saat kami tangkap,” terangnya.
Kini, Ebi meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pataruman, dan dikenai Pasal 365 jo 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Hermanto/R3/Koran-HR)