Dede Ruhimat dan LSM melaporkan perusahaan pembiayaan ke Polres Banjar, setelah sehari sebelumnya pertemuan kedua belah pihak tak menemui kesepakatan, Rabu (24/06/2015). Foto: Nanang S/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setelah tidak ada titik temu permasalahan, antara Dede Ruhimat pemilik mobil yang surat BPKP kendaraanya ditahan perusahaan pembiayaan (leasing), pada Selasa (23/06/2015). Akhirnya, Dede Ruhimat dan salah satu LSM sebagai yang dikuasakan, melaporkan perusahaan leasing tersebut ke Polresta Banjar, Rabu (24/06/2015).
Sekitar pukul 11.00 WIB, Dede bersama LSM tersebut, mendatangi ruang pengaduan dan pelaporan Polresta Banjar. “Karena kemarin tidak ada kesepakatan, maka kami hari ini melaporkan ke Polres Banjar, atas petunjuk dan arahan Polsek Banjar. Kami atas kuasa pemilik mengingingkan kasus ini diproses secara hukum, karena disinyalir ada dugaan penggelapan surat kendaraan,” ujar Deby Puspito, kuasa Dede Ruhimat kepada harapanrakyat.com, Rabu (24/06/2015).
Pelaporan tersebut, lanjut Deby, diharapkan pihak perusahaan leasing bisa mengembalikan BPKB tersebut kepada Dede Ruhimat, sebagai pemilik syah.
“Sampai saat ini, pihak perusahaan leasing bersikukuh tidak mau mengembalikan BPKB tersebut. Alasannya, karena Dede Ruhimat masih mempunyai angsuran yan belum dilunasi, atas nama Wawan Kuswaya,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)