Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Ketua LSM Prabu, Deby Puspito, sepenuhnya mendukung upaya hukum yang dilakukan DW, tersangka kasus dugaan korupsi Bansos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
“Bansos itukan oleh Dewan, bukan oleh DW. DW hanya menerima pengembalian pinjaman dari Dewan. Terlepas itu dibayar dari uang bansos. Terpenting DW kan bisa mengembalikan hasil pinjaman pada orang lain juga,” ucapnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (24/06/2015).
Menurut Deby, dalam kasus ini bukan DW yang bersalah. Sebab, bila jadi DW yang bersalah, menurutnya hal itu telah terjadi otak-atik hukum. “Harusnya sasarannya kesana, eh malah ke DW. Diakan hanya pegawai staf biasa,” tandasnya.
Deby juga mempertanyakan, kenapa aparat hukum tidak menjadikan tersangka, pihak-pihak yang memiliki kebijakan atas bansos. Baik itu mulai dari intansi yang melakukan verifikasi, hingga intansi yang memproses pencairan bantuan.
“Semoga sidang perdana praperadilan di PN Ciamis pada Rabu (24/06/2015), DW mendapatkan keadilan. Sebab saya menduga yang disangkanya, tidak didukung alat bukti yang kuat. Sehingga wajar kuasa hukum DW melakukan upaya hukum,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)