Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari Kota Banjar membutuhkan 6 orang aparatur desa, akibat pengunduran diri sejumlah stafnya. Kebutuhan aparatur desa yang baru tersebut sangat mendesak, pasalnya, sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Banjar, tentang struktur organisasi tata kerja pemerintah desa, dan untuk mempercepat penyusunan APBDes tahun 2015.
Baca juga: Desa Waringinsari Banjar Siap Jadi Sentra Produksi Pertanian Unggulan
“Tanpa penyesuaian aturan baru tersebut, kami tidak bisa menyelesaikan penyusunan APBDes. Makanya hari ini dibentuklah kepanitian penjaringan dan penyaringan aparat desa, untuk mengisi kekosongan 6 aparatur,” jelas Misbahudin kepada harapanrakyat.com, Rabu (10/06/2015).
Dalam pembentukan kepanitian tersebut, terpilih 7 orang yang nantinya akan bertuga melakukan penjaringan dan penyaringan kepada pelamar yang ingin menjadi aparatur desa. Dari tujuh orang panitia, dua orang diantaranya menjabat staf desa, sisanya merupakan perwakilan kelembagaan desa.
Baca juga: Jalan Perbatasan Desa Waringinsari-Langensari Rusak Parah
Sementara itu, Camat Langensari, Asno Sutarno, MP., berharap proses pelaksanaan seleksi aparat desa yang dilaksanakan panitia terpilih mampu berjalan dengan lancar, transparan dan akuntabel. “Tujuannya dalam seleksi perangkat desa, akan terpilih calon yang benar-benar teruji, dan mempunyai kapasitas untuk menjalankan amanah sebagai abdi masyarakat,” ucapnya. (Nanang S/R1/HR-Online)