Kepala Desa Binangun, Udung. Foto: Abdulloh Mucklis/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dengan adanya Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa (Pemdes) Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, berharap aturan baru tersebut dapat menjadi motor penggerak yang mampu mendorong desa, khususnya Binangun, untuk bisa mandiri, berkualitas dan berprestasi dalam menjalankan program.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Binangun, Udung, kepada harapanrakyat.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/06/2015). Menurutnya, dalam mengimplementasikan UU Desa, tentu tidak terlepas dari bimbingan pemerintah kota.
“Undang Undang yang baru ini merupakan barometer untuk desa agar bisa menjadi desa yang mandiri. Semoga dengan Undang Undang yang baru ini akan membawa nuansa baru pula, yang mengarah pada lebih transparannya system, terutama dalam penggunaan anggaran,” harapnya.
Udung juga mengatakan, pada pencairan dana desa tahap pertama nanti, Pemdes Binangun rencananya akan memprioritaskan untuk membayar gaji aparat desa, serta biaya operasional desa. Kemudian, baru melangkah ke program selanjutnya yang telah dijadwalkan.
“Karena pencairannya akan berjalan melewati tiga termen, maka kami pun akan melaksanakan program secara bertahap pula, sesuai dengan system yang baru,” ucapnya.
Sedangkan, mengenai APBDes Binangun, kata Udung, hingga saat ini masih dalam tahap evaluasi, termasuk LPPMD. Hal itu karena adanya program dan aturan baru yang ada dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Namun, pihaknya berharap pencairan dana desa tahap pertama bisa segera turun. sehingga, semua program kegiatan yang sudah dijadwalkan dapat secepatnya terealisasikan. (AM/Koran-HR)