Selasa, April 29, 2025
BerandaBerita BanjarCemarkan Nama Baik, dr. Herman Laporkan Media Cetak ke Polres Banjar

Cemarkan Nama Baik, dr. Herman Laporkan Media Cetak ke Polres Banjar

Mantan Walikota Banjar dua periode, DR. dr. H. Herman Sutrisno MM., beserta jajaran pengurus Partai Golkar kota Banjar, melaporkan sebuah media cetak ke Polres Banjar, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya, Senin (22/06/2015). Foto: Hermanto/HR.

Mantan Walikota Banjar dua periode, DR. dr. H. Herman Sutrisno MM., beserta jajaran pengurus Partai Golkar kota Banjar, melaporkan sebuah media cetak ke Polres Banjar, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya, Senin (22/06/2015). Foto: Hermanto/HR.
Mantan Walikota Banjar dua periode, DR. dr. H. Herman Sutrisno MM., beserta jajaran pengurus Partai Golkar kota Banjar, melaporkan sebuah media cetak ke Polres Banjar, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya, Senin (22/06/2015). Foto: Hermanto/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Mantan Walikota Banjar dua periode, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., karena telah merasa difitnah, dan dicemarkan nama baiknya, oleh sebuah media cetak mingguan terbitan Tangerang, tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB., mendatangi Mapolres Banjar, untuk melaporkan perbuatan tersebut, Senin (22/06/2015).

Kedatangan dr. Herman yang didampingi sejumlah pengurus DPD partai Golkar kota Banjar, dan ormas sayap partai, sempat membuat kaget sejumlah anggot kepolisian Polres Banjar.

Didampingi pengacaranya, dr. Herman langsung mendatangi pos pengaduan dan pelaporan Polres Banjar. Dalam laporannya, dr. Herman melaporkan pemberitaan sebuah media cetak mingguan tersebut, yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Di nomor laporan LP/B/170/VI/2015/JBR/SPKT/RES, tanggal 22 Juni 2015 tersebut, dengan jelas disebutkan, bahwa media cetak mingguan tersebut telah mencemarkan nama baiknya, secara sengaja melakukan fitnah kepada dr. Herman.

Selain itu, media tersebut juga telah melabrak kode etik jurnalistik dalam penulisan pemberitaan, dan telah melanggar Undang-undang Pers, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat 1; Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Wartawan dan media cetak bersangkutan telah melabrak UU Pers, karena pemberitaannya tidak berimbang. Harusnya mereka lakukan konfirmasi atau memberikan ruang untuk penjelasan. Ini main labrak saja,” ujar dr. Herman kepada harapanrakyat.com.

Kanit II SPKT Polres Banjar, Agus SH., saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, membernarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam penyelidikan. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” jelasnya. (Hermanto/R1/HR-Online)

Pemain Timnas U-23

3 Pemain Timnas U-23 Ini Layak Menjajal Karir di Eropa

Pemain Timnas Indonesia U-23 saat ini diisi dengan banyak talenta muda yang hebat dan berbakat. Tak heran jika beberapa pemain Timnas mulai menjadi pusat...
Upah Rendah Pekerja

Sambut May Day, Buruh Kota Banjar Ingatkan Pemerintah Soal Upah Rendah Pekerja

harapanrakyat.com,- Menyambut peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2025, buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, ingatkan pemerintah kota soal upah rendah pekerja. Federasi...
Pemain Asing Persib

Selain Ciro Alves, 3 Pemain Asing Persib Ini Berpotensi Tinggalkan Tim Maung Bandung di Akhir Musim

Kabar mengejutkan datang dari Persib Bandung usai Ciro Alves menyampaikan salam perpisahan, ada tiga pemain asing Persib lainnya yang berpotensi tinggalkan tim Maung Bandung...
Warga Miskin di Kertahayu yang Kelaparan

Terkait Warga Miskin di Kertahayu Ciamis yang Kelaparan hingga Sakit, Begini Tanggapan Pemdes

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Kertahayu, Hendar Rudiana, mengaku kaget terkait adanya warga miskin di Kertahayu yang kelaparan hingga sakit, tepatnya Dusun Cisaar, RT 06/02, Kecamatan...
Tergeletak Pinggir Rel Kereta Api

Geger! Pria Tanpa Identitas dengan Kondisi Penuh Luka Ditemukan Tergeletak Pinggir Rel Kereta Api di Garut

harapanrakyat.com,- Seorang pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalur rel kereta api kota Garut, Jawa Barat, dengan kondisi mengenaskan, Senin (28/4/2025). Polisi menduga...
Wasiat Bunda Iffet Sebelum Meninggal Soal Pemberantasan Narkoba

Wasiat Bunda Iffet Sebelum Meninggal Soal Pemberantasan Narkoba

Wasiat Bunda Iffet dibeberkan oleh sang anak, Bimbim Slank. Kepulangan sang ibunda menjadi kabar duka yang mendalam. Sosok Bunda Iffet merupakan keluarga dari band...