Mantan Walikota Banjar dua periode, DR. dr. H. Herman Sutrisno MM., beserta jajaran pengurus Partai Golkar kota Banjar, melaporkan sebuah media cetak ke Polres Banjar, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya, Senin (22/06/2015). Foto: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mantan Walikota Banjar dua periode, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., karena telah merasa difitnah, dan dicemarkan nama baiknya, oleh sebuah media cetak mingguan terbitan Tangerang, tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB., mendatangi Mapolres Banjar, untuk melaporkan perbuatan tersebut, Senin (22/06/2015).
Kedatangan dr. Herman yang didampingi sejumlah pengurus DPD partai Golkar kota Banjar, dan ormas sayap partai, sempat membuat kaget sejumlah anggot kepolisian Polres Banjar.
Didampingi pengacaranya, dr. Herman langsung mendatangi pos pengaduan dan pelaporan Polres Banjar. Dalam laporannya, dr. Herman melaporkan pemberitaan sebuah media cetak mingguan tersebut, yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Di nomor laporan LP/B/170/VI/2015/JBR/SPKT/RES, tanggal 22 Juni 2015 tersebut, dengan jelas disebutkan, bahwa media cetak mingguan tersebut telah mencemarkan nama baiknya, secara sengaja melakukan fitnah kepada dr. Herman.
Selain itu, media tersebut juga telah melabrak kode etik jurnalistik dalam penulisan pemberitaan, dan telah melanggar Undang-undang Pers, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat 1; Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Wartawan dan media cetak bersangkutan telah melabrak UU Pers, karena pemberitaannya tidak berimbang. Harusnya mereka lakukan konfirmasi atau memberikan ruang untuk penjelasan. Ini main labrak saja,” ujar dr. Herman kepada harapanrakyat.com.
Kanit II SPKT Polres Banjar, Agus SH., saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, membernarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam penyelidikan. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” jelasnya. (Hermanto/R1/HR-Online)