harapanrakyat.com,- Meski sempat diberhentikan pihak Satpol PP lantaran tidak memiliki izin dan tak sesuai zonasi, namun pembangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, terus berlanjut.
Sekretaris BPMPPT Kota Banjar, Saeffudin, menegaskan, mau bagaimanapun juga, pembangunan menara tersebut tetap tidak bisa dilanjut, dan untuk sementara ditolak, meski pihak perusahaan sudah menghadap ke Kepala BPMPPT Kota Banjar.
Namun, Saeffudin mengaku tidak mengetahui mengenai apa saja yang dibicarakan oleh pimpinannya dengan pihak perusahaan, sebab dirinya sedang berada di luar kantor.
“Saya berharap perusahaan bisa mengerti dan mentaati apa yang menjadi peraturan di Pemerintahan Kota Banjar. Sudah dikatakan sebelumnya, lokasi menara yang sempat berjalan telah melanggar karena berdiri di luar zona yang diperbolehkan sesuai Perda, Perwal dan SK Zonasi, terkait pemanfataan ruang untuk menara telekomunikasi,” jelasnya, saat ditemui harapanrakyat.com, Selasa (16/06/2015).
Terkait perubahan dan penambahan zonasi, kata Saeffudin, itu ada dalam kewenangan kepala daerah. Pihaknya hanya sebatas melaksanakan apa yang menjadi ketentuan aturan yang dibuatnya.
Sementara perwakilan PT.Gihon, Darwani, ketika ditemui HR, sesaat setelah keluar dari kantor BPMPPT Banjar, mengatakan, pihaknya akan meninggalkan dulu proses pembangunan tower di Muktisari.
“Sudahlah kita akan tinggalkan dan berhenti dulu, karena memang sudah tidak bisa dan belum diizinkan, termasuk tidak memenuhi zonasi di lokasi tersebut. Kita taati aturannya,” tukas Darwani. (Nanang S/Koran-HR)