Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis, Aris Nuryana, S.Sos, mengatakan, dibentuknya Satgas Anti Narkoba di sejumlah daerah rawan di wilayah tugas BNNK Ciamis merupakan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tersebut, kata Aris, disebutkan bahwa seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali harus ikut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Memberantas peredaran narkoba bukan perkara mudah. Makanya perlu peran serta masyarakat dalam mendukung gerakan ini. Kami berharap peredaran narkoba di Indonesia, khusus di wilayah kerja BNNK Ciamis, bisa ditekan semaksimal mungkin,” ungkapnya, kepada HR Online, Jum’at (19/06/2015).
Aris mengatakan, seluruh anggota Satgas akan diberi pembinaan dan pelatihan yang dilakukan secara berkesinambungan. Setelah mereka mengikuti pelatihan, lanjut dia, Satgas dapat meneruskan pengetahuannya kepada masyarakat di lingkungan sekitar.
“Masyarakat harus bisa bersinergi dengan BNN guna meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia,” tegasnya. (DSW/R2/Adv/HR-Online)
Berita Terkait
BNNK Ciamis Bentuk Satgas Anti Narkoba di Sejumlah Daerah Rawan
Pencandu Narkoba Ditangkap BNNK Ciamis, Tidak akan Diproses Hukum!