Para pekerja sedang mengerjakan kembali proses penggalian tanah untuk pembangunan tower seluler di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar, Jumat (05/06/2015). Foto : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Meski belum mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, namun proses penggalian tanah untuk pembangunan tower seluler di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar, tetap dikerjakan.
Padahal proses penggalian tanah tersebut sempat dihentikan, karena titik lokasi tak sesuai zonasi yang telah ditetapkan BPMPPT Kota Banjar. Namun dari pantauan harapanrakyat.com, sudah dua hari mulai Kamis dan Jumat (4-5/06/2015), terlihat para pekerja sedang mengerjakan kembali proses penggalian tanah.
“Katanya sih perusahaan sudah memiliki resi atau bukti sudah terdaftar di BPMPPT. Intinya perizinan sedang diproses,” kata pemilik tanah Ritam, ketika ditemui harapanrakyat.com, Jumat (05/06/2015).
Ritam menambahkan, penggalian tanah dilanjut hanya untuk membereskan saja, itu pun sampai hari ini dan akan berhenti kembali. Menurutnya, pekerjaan tersebut atas seizin rekan-rekan forum masyarakat setempat.
Babinmas Kelurahan Muktisari, Agus, mengaku dirinya tidak mengetahui proses penggalian tanah pada proyek tower seluler tersebut.
“Kalau betul ada pengerjaan kembali, itu bagian tugas Satpol PP yang harus bertindak selaku penegakan Perda,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Ekbang Kel. Muktisari, Saman, merasa bingung dengan dikerjakannya kembali penggalian tanah.
Menurutnya, keberadaan tower itu sepertinya lolos dari pengawasan pemerintah Kota Banjar melalui instansi terkait, yaitu BPMPPT, Dinas Perhubungan, dan juga Satpol PP Kota Banjar.
“Padahal pengembang belum kantongi ijin, terlebih tak ada zonasinya,” katanya penuh sesal. (Nanks/R5/HR-Online)