Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, sudah menuntaskan target hak inisiatif sebanyak lima belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari total jumlah itu, lima Raperda diantaranya sudah dilakukan kajian akademik berupa Naskah Akademik (NA) yang dilakukan Universitas Pasundan Bandung dan diseminarkan di Gedung Dakwah Cijulang, Jum’at (22/05/2015) lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Asep Noordin, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, menyebutkan, kelima Raperda yang sudah dilakukan kajian akademiknya, antaralain Raperda Pemberdayaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penyelenggaraan Perizinan, Raperda Penyelenggaraan Reklame, Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq Sodaqoh, serta Raperda Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pesantren.
“Lima Reperda tersebut sudah kita sampaikan pada seminar naskah akademik yang diselenggarakan dua hari (Jumat dan Sabtu), bersama kalangan akademisi Universitas Pasundan Bandung,” kata Asep.
Asep menuturkan, sisa Raperda lainnya akan diseminarkan pada pertengahan Bulan Juni 2015 mendatang, melibatkan stake holder dan masyarakat. Raperdanya antarlain, Raperda mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Reperda tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat.
Kemudian Raperda Sumber-Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Raperda Pengelolaan Kawasan Pariwisata, Raperda Pengelolaan Hotel, Raperda Pengelolaan Restaurant, raperda Pengelolaan Hiburan, Rapeda Pengelolaan Penerangan Jalan, dan Raperda Pengelolaan Air Tanah.
“Nanti diprioritaskan hal-hal yang strategis terlebih dahulu berdasarkan kajian akademisi dari LPPM Unigal Ciamis,” tandasnya.
Meski demikian, Asep melanjutkan, DPRD Kabupaten Pangandaran memiliki program pembentukan Perda sebanyak 44 Raperda. Rinciannya, 29 prakarsa eksekutif dan 15 inisiatif dari legislatif.
Asep menjelaskan, sampai saat ini 29 Raperda yang diprakarsai pemerintah daerah (Pemda) belum satupun yang masuk ke Bapemperda DPRD Pangandaran. Nantinya, ke 29 usulan Raperda tersebut akan dikaji langsung oleh akademisi yang sudah ditunjuk.
“Contohnya, Raperda tentang Perampahan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Pelayanan Pendidikan, dan yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Asep, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mempersiapkan usulan Raperda tersebut. Soalnya, hal itu berkaitan erat dengan langkah dan upaya SKPD dalam menjalankan program-program pemerintah.
“Pada prinsipnya produk Perda harus sesuai dengan kajian akademisi serta potensi dan sumber daya yang ada. Nantinya, hal itu sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan dan pembuatan RTRW, RPJMD dan RPJPD,” pungkasnya. (Mad/Rubrik Info Wakil Rakyat Koran-HR)