Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),
Tuntutan warga atas beberapa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan yang turun ke Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga melibatkan unsur aparatur Pemerintahan Desa setempat, akhirnya kandas di meja perundingan. Beberapa kalangan tokoh masyarakat menyayangkan, perihal dugaan pemotongan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Rumah Tidak Layak Huni (RuTiLaHu), justru tidak dibahas sedikitpun pada rundingan tersebut.
Padahal, mencuatnya masalah yang ada di Pemerinatahan Desa Kutawaringin ini bermula dari adanya dugaan pemotongan dana RuTiLaHu oleh aparat desa. Bahkan beberapa kalangan akan berupaya mengungkap kasus lainnya yang diduga melibatkan sejumlah aparat desa tersebut.
Perundingan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Purwadadi, Senin (04/05/2015) lalu tersebut dihadiri oleh unsur Muspika. Saat awal perundingan, beberapa tokoh masyarakat dan jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendesak pemerintah desa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran. Diantaranya, penyalahgunaan anggaran Bansos RuTiLaHu, dana Bina Program yang jumlahnya Rp 15 juta dan dana Bantuan Provinsi sebesar Rp 100 Juta.
Pada kesempatan itu, Agus Samal, perwakilan masyarakat, mempertanyakan anggaran bantuan program Bantuan Provinsi untuk alokasi pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Buniasih, yang besarannya hinggan Rp 100 juta. Dia menduga, anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan rabat beton.
Selain itu, dugaan akan pengglebodan dana bantuan Bina Program yang terjadi untuk alokasi perkerasan jalan perbatasan Desa Kutawaringin dengan Desa Batulawang Kota Banjar sebesar Rp 15 Juta. Dalam pelaksanaannya, pemerintah Desa Kutawaringin diduga kuat telah menyelewengkan anggaran tersebut dengan hanya menyalurkan anggarannya sebesar Rp.6,5 Juta rupiah.
Ketika ditanya mengenai dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran bantuan yang diterima melalui beberapa program yang masuk ke Desa Kutawaringin, Kepala Desa Kutawaringin Slamet Bahtiar, didampingi beberapa staff, menerangkan secara gamblang atas dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran yang kini menjerat mereka.
Wasimin, Bendahara Desa Kutawaringin, mengatakan, bahwa dana bantuan Bina Program sebesar Rp. 15 Juta, sudah dialokasikan untuk pengerasan jalan perbatasan Desa Kutawaringin dengan batas Desa Batulawang Kota Banjar. Dia juga tidak menampik kalau anggaran tersebut hanya dialokasikan sebesar Rp.6,5 Juta.
“Anggaran tersebut hanya dialokasikan Rp.6,5 Juta. Dengan alokasi, pembelian 10 rit (truck) pasir brangkal yang harganya Rp. 650.000/ rit. Sisanya digunakan untuk penggantian pembuatan proposal, pembuatan SPJ dan keperluan operasional desa,” jelasnya.
Sementara untuk program bantuan dari Provinsi, baik Kepala Desa, Slamet Bahtiar ataupun Wasimin, Bendahara tidak bisa menjelaskan secara rinci. Globalnya, kata Wasimin, dari Provinsi uangnya langsung masuk ke rekening desa dengan jumlah Rp.100 juta.
“Dan disitu tidak ada potongan apapun,” terangnya.
Namun beberapa saat, Wasimin mengakui bahwa uang bantuan sebesar Rp.100 juta itu tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton sebagaimana dalam ajuan. Menurut dia, pembangunan jalan rabat beton yang ada di Dusun Buniasih dengan panjang 450 meter dan lebar 2,5 meter ini hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.81.360.000. Anggaran itu sudah termasuk PPH dan PPN, pembuatan proposal dan SPJ, serta transportasi panitia.
“Sisanya digunakan untuk menutupi kebutuhan desa,” terangnya.
Setelah mendengar jawaban itu, warga Desa Kutawaringin yang hadir sempat berang dan merasa tidak puas atas penjelasan yang kurang masuk akal tersebut. Mereka terus mendesak Kepala Desa Kutawaringin agar menjelaskan secara detil alokasi sisa dana yang diduga digelapkan itu. Mereka juga menekan Kepala Desa agar segera mengembalikan sisa anggaran tersebut untuk dialokasikan kembali terhadap bangunan fisik.
Jianto (60), warga, berharap, pihak desa mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan negara dan masyarakat. Ia pun meminta agar uang yang telah disalahgunakan itu segera dialokasikan untuk pembangunan desa.
Tokoh masyarakat Desa Kutawaringin, Kamilin (58), menekankan, mau tidak mau, pihak desa harus segera mengembalikan uang tersebut. pihaknya memberikan tenggang waktu selama satu setengah bulan bagi pihak desa untuk mengembalikan uang sisa anggaran bantuan sebesar Rp. 23.650.000.
Pada kesempatan yang sama, Camat Purwadadi, Yayat Ahadiat, SH, menyarankan, agar pihak desa segera melaksanakan pembenahan. Menurutnya, pihak desa jelas-jelas melakukan kesalahan yang merugikan negara dan masyarakat. Namun hal itu masih bisa diluruskan.
“Tuntutan masyarakat telah diungkapkan. Hasilnya, alhamdulillah kedua belah pihak telah bersepakat untuk islah bersyarat. Mudah-mudahan kedepannya, hal ini tidak akan terulang kembali. Ini menjadi cerminan bagi Kepala Desa yang lain agar setiap mengambil kebijakan selalu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan warganya,” terangnya. (Suherman/Koran-HR)