Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarTipu Warga Pamarican, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polresta Banjar

Tipu Warga Pamarican, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polresta Banjar

Ar (42), alias Ustad Obet, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, saat diperiksa di Mapolresta Banjar, Selasa (05/05/2015). Foto: Hermanto/HR

Tipu Warga Pamarican, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polresta Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Seorang dukun pengganda uang berinisial Ar (42), alias Ustad Obet, warga Dusun Gunungbatu, Desa Kembangkuning, Kecamatan Kembangkuning, Kabupaten Purwakarta, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Banjar, di kawasan Bendungan Doboku Kota Banjar, Senin (04/05/2015) malam.

Penangkapan dukun yang membuka praktek kleniknya di Kota Banjar ini menyusul pengaduan yang dilaporkan oleh Ai Haulatul Aliyah alias Ola (37), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis ke Mapolresta Banjar. Dalam pengaduannya, Ai mengaku ditipu materil oleh Ar dengan kerugian uang senilai Rp. 20 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Shohet SH, MH, mengatakan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya mendapat pengaduan terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan secara gaib.

“Setelah adanya laporan tersebut, kemudian kami melacak keberadaan pelaku. Alhasil, anggota kami berhasil membekuk pelaku di kawasan Doboku,” ujarnya, kepada HR Online, di Mapolresta Banjar, Selasa (05/05/2015).

Dari tangan pelaku, lanjut Shohet, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat praktek ritual ghoib, seperti dua buah rantai babi, jenglot, batu merah delima (mainan) dan paku bumi (mainan).

“ Kami juga menyita sejumlah uang asli pecahan seratus ribu senilai Rp. 1,9 juta dan sejumlah uang palsu pecehan seratuh ribu senilai Rp. 2 juta,” katanya.

Shohet menambahkan, setelah terungkapnya kasus penipuan ini, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan. Karena, menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang ditipu pelaku, namun enggan melapor ke polisi.

Kini, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Shohet, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hermanto/R2/HR-Online)

Ikuti berita menarik lainnya di Harapan Rakyat Online melalui akun twitter: Koran Harapan Rakyat dan fans page facebook: Harapan Rakyat Online

Cooling System Kapolres Ciamis

Cooling System di Pamarican, Kapolres Ciamis Ingatkan Bahaya Tindakan Kriminal dan Ajak Peduli Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kapolres Ciamis AKBP Akmal kembali melakukan cooling system ke berbagai kecamatan yang ada di Ciamis, termasuk di wilayah Kecamatan Pamarican, Selasa (11/2/24).  Saat di...
Lolly Sekolah Lagi

Izinkan Lolly Sekolah Lagi di LN, Nikita Mirzani Akui Takut dengan Keputusannya

Setelah melewati masa-masa konflik ibu dan anak, kini Nikita Mirzani bagikan kabar baik untuk publik tentang putrinya. Wanita yang akrab disapa Nikmir itu telah...
Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Selain banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop, saat ini juga ada berbagai serial yang akan hadir di berbagai platform streaming. Salah satu...
Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Teater adalah salah satu seni pertunjukan tertua di dunia yang telah ada di Indonesia jauh sebelum peristiwa kemerdekaan. Seiring dengan pengaruh berbagai budaya, agama,...
Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Horeh sepakat cerai setelah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Depok kemarin. Pada acara persidangan yang beragendakan mediasi tersebut hanya berhasil...
Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya

Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya

harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya...