Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran, Drs. Daud Achmad, menyatakan, pihaknya masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya bakal digelar sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran.
“Boleh dan tidaknya Pilkades serentak sebelum Pilkada, kita tunggu Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) terlebih dahulu,” kata Daud, ketika ditanya harapanrakyat.com, usai mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Selasa (26/05/2015).
Daud menandaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai apakah penyelenggaraan Pilkades serentak dilaksanakan sebelum atau sesudah Pilkada. Pihaknya kembali menegaskan untuk menunggu keputusan mengenai peraturan dari pemerintah pusat.
Merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, kata Daud, penyelenggaraan Pilkades serentak secara lebih teknis akan diatur dalam peraturan setingkat kementrian, termasuk di dalamnya Juklak dan Juknis pelaksanaannya.
“Kan belum jelas (teknisnya). Kita bereskan dulu Pilkada. Kalau Pilkada belum beres terus penyelenggaraan Pilkades serentak juga terburu-buru, bisa-bisa nanti malah akan semrawut,” tandasnya. (Mad/R4/HR-Online)