Ketua MUI kota Banjar, KH. Ridwan Mansyur. Foto: Dok. Harapanrakyat.com.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kabar terjadinya seorang pejabat eselon II Pemkot Banjar yang kepergok tengah berduaan di rumah istri orang, pada Senin lalu, (18/05/2015), sekitar pukul 10.30 WIB, dimana sang suami tengah pergi bekerja berdagang lontong sayur, disesalkan sejumlah pihak, termasuk Ketua MUI kota Banjar.
Ketua MUI kota Banjar, KH. Ridwan Mansyur, mengatakan, jika memang benar terjadi, dirinya sangat menyesalkan dan prihatin dengan tindakan seorang pejabat seperti itu. Sebab, menurut hukum agama hal seperti itu sangat dilarang.
“Saya kaget mendengar berita itu. Taruhlah itu seizin suaminya, atau tidak, berdua dengan perempuan bukan muhrim, apalagi istri orang itu hukumnya haram,” ucapnya kepada harapanrakyat.com, Selasa, (26/05/2015), seraya menambahkan bahwa dirinya kenal dekat dengan pejabat tersebut.
Ridwan juga menyoroti keteladan seorang pejabat yang telah berani melakukan hal seperti itu. Hukumnya perzinahan itu, merupakan urutan kedua setelah syirik, dan itu sangat dilarang sekali. “Berdekatan atau berduaan dengan bukan muhrim saja itu haram,” tegasnya.
Atas telah terjadinya hal tersebut, Ridwan meminta, pihak Pemerintah kota Banjar harus mengambil tindakan tegas, dan semakin melakukan pembinaan kepada seluruh aparaturnya. “Kalau terbukti, harus dihukum tegas. Tujuannya agar ada efek jera bagi yang lainnya,” tandasnya. (Hermanto/Koran-HR)
Berita Terkait:
Waduh!, Pejabat Eselon II Banjar Kepergok Berduaan Sama Istri Orang
Ini Pengakuan Perempuan Yang Kepergok Berduaan Dengan Pejabat Banjar