Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Surat edaran mengenai penataan dan pengelolaan limbah yang dilayangkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bagi pengelola hotel dan restoran, ditanggapidingin oleh organisasi Persatuan Hotel dab Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran.
Sekretaris PHRI Pangandaran, Tudi Hermanto, Minggi (10/05/2015), memberikan penilaian, sebagai lembaga teknis, BPLH Pangandaran kurang memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengelola hotel dan restoran.
“BPLH itu bukan lembaga peradilan ataupun eksekutor, tugasnya membina dan sosialisasi,” kata Tudi.
Pada dasarnya, kata Tudi, PHRI sangat mendukung upaya untuk memajukan sektor pariwisata Pangandaran. Apalagi soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di wilayah objek wisata Pangandaran. Tapi, alangkah baiknya bila hal itu dilakukan secara bersama-sama, dan berdasarkan tugas, peran serta kewenangannya.
“Lembaga teknis seharusnya memberikan program pembinaan, kampanye lingkungan hidup, dan sosialisasi. Sampai sekarang, mana ada program dari BPLH untuk keberlangsungan lingkungan di Pangandaran,” tandasnya.
Namun demikian, Tudi mengaku sangat mengapresiasi tujuan dan maksud BPLH melayangkan surat edaran mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Pangandaran.
“Kalau pembinaan serta program sudah diberikan kemudian tidak dilaksanakan, baru boleh dikenakan sangsi. Jangan langsung diarahkan ke pihak konsultan dengan membayar Rp. 14 juta terus dokumen lengkap dan selesai. Kan masih banyak langkah-langkah dinas terkait yang arah serta tujuannya membangun Pariwisata Pangandaran,” pungkas Tudi. (Mad/R4/HR-Online)