Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Menindaklanjuti upaya penataaan dan pengelolaan limbah di wilayah Objek Wisata Pantai Pangandaran, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, mengeluaran surat edaran kepada pengelola hotel, restoran dan industri.
Kepala BPLH Pangandaran, Surya Darma, ketika ditemui harapanrakyat.com, Minggu (10/05/2015), mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola hotel dan restoran sebanyak dua kali. Namun sampai saat ini teguran dan surat yang dilayangkan pihaknya belum mendapat respon.
Surya mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan hidup apabila belum ada respon atau tindakan apapun hingga batas 15 Juni 2015, maka BPLH akan memberikan sanksi tegas dengan melaporkan pelanggar ke Satgas Penegakan Hukum Lingkungan.
Menurut Surya, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan yang dibentuk Pemerintah Propinsi Jawa Barat, pada bulan Februari 2015, melibatkan unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPLH Propinsi, mulai 29 April kami memberikan surat perhatian tentang pembuangan limbah, termasuk kewajiban pihak hotel untuk memenuhi prosedur serta persyaratan, diantaranya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL dan UPL-nya,” katanya.
Sayangnya, kata Surya, PHRI kurang respon dan seolah tidak mengerti. Parahnya lagi, PHRI menganggap pihaknya sengaja mengada-ada mengenai peraturan tersebut. Pihaknya tidak memungkiri kerepotan pengelola hotel karena berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan.
“Merujuk UU No 32 tahun 2009 pasal 121 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Permen LH No 14 tahun 2010, tentang dokumen lingkungan hidup, bagi kegiatan atau usaha yang sudah operasional dan bila melanggar, akan dikenakan sangsi pidana 2 tahun penjara atau denda 3 milyar,” tandasnya. (Mad/R4/HR-Online)