Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita PangandaranSoal Lingkungan Hidup, BPLH Pangandaran Tuding PHRI Kurang Respon

Soal Lingkungan Hidup, BPLH Pangandaran Tuding PHRI Kurang Respon

Ilustrasi. Photo : Ist/ Net

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Menindaklanjuti upaya penataaan dan pengelolaan limbah di wilayah Objek Wisata Pantai Pangandaran, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, mengeluaran surat edaran kepada pengelola hotel, restoran dan industri.

Soal Lingkungan Hidup, BPLH Pangandaran Tuding PHRI Kurang Respon

Kepala BPLH Pangandaran, Surya Darma, ketika ditemui harapanrakyat.com, Minggu (10/05/2015), mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola hotel dan restoran sebanyak dua kali. Namun sampai saat ini teguran dan surat yang dilayangkan pihaknya belum mendapat respon.

Surya mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan hidup apabila belum ada respon atau tindakan apapun hingga batas 15 Juni 2015, maka BPLH akan memberikan sanksi tegas dengan melaporkan pelanggar ke Satgas Penegakan Hukum Lingkungan.

Menurut Surya, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan yang dibentuk Pemerintah Propinsi Jawa Barat, pada bulan Februari 2015, melibatkan unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPLH Propinsi, mulai 29 April kami memberikan surat perhatian tentang pembuangan limbah, termasuk kewajiban pihak hotel untuk memenuhi prosedur serta persyaratan, diantaranya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL dan UPL-nya,” katanya.

Sayangnya, kata Surya, PHRI kurang respon dan seolah tidak mengerti. Parahnya lagi, PHRI menganggap pihaknya sengaja mengada-ada mengenai peraturan tersebut. Pihaknya tidak memungkiri kerepotan pengelola hotel karena berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan.

“Merujuk UU No 32 tahun 2009 pasal 121 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Permen LH No 14 tahun 2010, tentang dokumen lingkungan hidup, bagi kegiatan atau usaha yang sudah operasional dan bila melanggar, akan dikenakan sangsi pidana 2 tahun penjara atau denda 3 milyar,” tandasnya. (Mad/R4/HR-Online)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...