Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polda Jabar melalui unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dilaporkan menangkap bandar perjudian bola online di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Perjudian yang dioperasikan secara online dan bertransaksi melalui transfer perbankan ini ternyata dikendalikan oleh warga Ciamis.
Seperti dilansir inilah.com, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (14/05/2015), membenarkan pihaknya telah membongkar kasus perjudian online dan menangkap pelakunya di Ciamis.
Menurut dia, pihaknya saat melakukan penggerebekan di Ciamis menangkap tersangka MYW alias Yongki (54).
Dari tangan tersangka, lanjut Sulistyo, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima kartu ATM, tujuh buku tabungan, satu buah laptop, empat handphone, tiga lembar kertas rekapan judi, satu lembar transfer bank, tiga buah alat tulis dan satu bundel lembaran pemasangan judi yang masih kosong.
Hingga berita ini diunggah, belum diketahui alamat warga Ciamis yang ditangkap jajaran Polda Jabar yang diduga sebagai bandar judi online tersebut. (Bgj/R2/HR-Online)