Penjabat Bupati Pangandaran, Daud Achmad
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penjabat Bupati Pangandaran meminta semua pihak memaklumi kinerja Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran belum maksimal dalam menangani masalah limbah hotel dan restauran di Pangandaran. Pernyataan Penjabat tersebut menindaklanjuti persolan limbah yang belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat.
“Kabupaten Pangandaran masih baru, dan lembaga teknis yang menanganinya pun masih baru, diharap maklum kalau belum maksimal dalam melaksanakan kegiatan program pembinaan, sosialisasi, kampanye lingkungan hidup serta pengawasan,” kata Penjabat Bupati Pangandaran, Daud Achmad, pekan lalu.
Daud menuturkan, pihaknya masih melakukan penataan di internal BPLH, termasuk melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kedepannya yang harus dilaksanakan bukan hanya sekedar masalah limbah saja, tetapi seperti himbauan agar Hotel harus mempunyai mushola, kata Daud.
Sebelumnya, seperti dilansir harapanrakyat.com, menindaklanjuti upaya penataaan dan pengelolaan limbah di wilayah Objek Wisata Pantai Pangandaran, BPLH Kabupaten Pangandaran, mengeluarkan surat edaran kepada pengelola hotel, restoran dan industri.
Kepala BPLH Pangandaran, Surya Darma, ketika ditemui harapanrakyat.com, Minggu (10/05/2015), mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola hotel dan restoran sebanyak dua kali. Namun sampai saat ini teguran dan surat yang dilayangkan pihaknya belum mendapat respon.
Surya mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan hidup apabila belum ada respon atau tindakan apapun hingga batas 15 Juni 2015, maka BPLH akan memberikan sanksi tegas dengan melaporkan pelanggar ke Satgas Penegakan Hukum Lingkungan.
Menurut Surya, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan yang dibentuk Pemerintah Propinsi Jawa Barat, pada bulan Februari 2015, melibatkan unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPLH Propinsi, mulai 29 April kami memberikan surat perhatian tentang pembuangan limbah, termasuk kewajiban pihak hotel untuk memenuhi prosedur serta persyaratan, diantaranya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL dan UPL-nya,” katanya.
Sayangnya, kata Surya, PHRI kurang respon dan seolah tidak mengerti. Parahnya lagi, PHRI menganggap pihaknya sengaja mengada-ada mengenai peraturan tersebut. Pihaknya tidak memungkiri kerepotan pengelola hotel karena berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan.
“Merujuk UU No 32 tahun 2009 pasal 121 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Permen LH No 14 tahun 2010, tentang dokumen lingkungan hidup, bagi kegiatan atau usaha yang sudah operasional dan bila melanggar, akan dikenakan sangsi pidana 2 tahun penjara atau denda 3 milyar,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PHRI Pangandaran, Tudi Hermanto, Minggu (10/05/2015), memberikan penilaian, sebagai lembaga teknis, BPLH Pangandaran kurang memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengelola hotel dan restoran.
“BPLH itu bukan lembaga peradilan ataupun eksekutor, tugasnya membina dan sosialisasi,” kata Tudi.
Pada dasarnya, kata Tudi, PHRI sangat mendukung upaya untuk memajukan sektor pariwisata Pangandaran. Apalagi soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di wilayah objek wisata Pangandaran. Tapi, alangkah baiknya bila hal itu dilakukan secara bersama-sama, dan berdasarkan tugas, peran serta kewenangannya.
“Lembaga teknis seharusnya memberikan program pembinaan, kampanye lingkungan hidup, dan sosialisasi. Sampai sekarang, mana ada program dari BPLH untuk keberlangsungan lingkungan di Pangandaran,” tandasnya.
Namun demikian, Tudi mengaku sangat mengapresiasi tujuan dan maksud BPLH melayangkan surat edaran mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Pangandaran.
“Kalau pembinaan serta program sudah diberikan kemudian tidak dilaksanakan, baru boleh dikenakan sangsi. Jangan langsung diarahkan ke pihak konsultan dengan membayar Rp. 14 juta terus dokumen lengkap dan selesai. Kan masih banyak langkah-langkah dinas terkait yang arah serta tujuannya membangun Pariwisata Pangandaran,” pungkas Tudi. (Mad/Koran-HR)