Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah pengecer resmi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merasa terbebani dengan terbitnya peraturan baru yang dikeluarkan distributor pupuk.
Pengecer resmi pupuk bersubsidi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (07/05/2015), mengungkapkan bahwa dalam surat edaran yang dilayangkan distributor, pengecer diminta untuk kembali mengeluarkan biaya investasi tambahan yang besarannya mencapai Rp. 15 juta.
“Dalam surat itu, pengecer diminta mengeluarkan uang jaminan sebesar 15 juta rupiah kepada distributor. Saya menjadi bingung harus kembali menambah modal. Apalagi uang jaminan ini sifatnya tidak masuk dalam modal pembelian,” katanya.
Sumber harapanrakyat.com juga menuturkan, dalam surat edaran yang diterimanya, surat itu mengulas soal surat dari produsen yang ditujukan kepada distributor. Dalam surat itu, justru distributor yang memiliki cakupan wilayah satu kecamatan, yang diminta uang jaminan.
“Tapi kenapa hal ini justru dibebankan kepada pengecer,” ucapnya. (Suherman/R4/HR-Online)