Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Photo : Madlani/ HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Direktorat Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, melakukan kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa, Jum`at (08/05/2015), bertempat di aula Gedung Dakwah Kecamatan Cijulang. Sosialisasi tersebut diikuti seluruh pemerintah desa se-Pangandaran, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Staf Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Anwar Sahdat, SH.,ME, Jum`at (08/05/2015), mengatakan, kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2014, tentang dan desa dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Pencairan dari kas negara ke kas daerah, syaratnya APBD dan Perbup. Sedangkan pencairan dari kas daerah ke kas desa, APBDes juga Perdes. Dan untuk Pangandaran Anggaran Dana Desa tahap I sekitar Rp. 27.475.200.000,- atau Rp. 250 sampai Rp. 270 juta perdesa,” kata Anwar.
Anwar menuturkan, sesuai peruntukannya, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Sampai saat ini baru 134 kabupaten/ kota yang sudah menerima dana desa. Dengan total anggaran sebesar Rp 2,7 trilyun dari target sebesar Rp 8 trilyun.
“Dan Pangandaran pencairan belum dilakukan karena Perbupnya belum ada,” ucapnya. (Mad/R4/HR-Online)