Puing-puing reruntuhan lantai II Banjar Indah Plaza yang roboh, terjadi beberapa waktu lalu. Photo : Dok harapanrakyat.com.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Jawa Barat, meminta agar pihak pengembang Banjar Indah Plaza (Baninza) harus membuat perencanaan ulang guna melanjutkan pembangunan, terutama pada bagian lantai II.
Hal itu dikatakan Sekretaris BPMPPT Kota Banjar, Saefudin, saat dikonfirmasi HR, Senin (18/05/2015), terkait dengan robohnya lantai II bangunan Baninza yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Jadi bukan perizinannya yang ditinjau ulang, tapi pelaksana proyek harus membuat perencanaan ulang atau perbaikan kontruksi,” tegasnya.
Terkait permohonan tersebut, dia mengakui bahwa hal itu sudah disampaikannya seminggu yang lalu, yakni saat pelaksana proyek melakukan ekspos alasan robohnya bangunan dihadapan BPMPPT dan beberapa tim teknis, diantaranya DCKTLH, Dinas PU, Dishub, Satpol PP, serta pihak kepolisian dari Polsek Pataruman.
“Itu adalah ekspos pertama. Selanjutnya sesuai permintaan kami, secepatnya harus ada ekspos kedua berupa penyampaian dan menyerahkan perencanaan ulang atau kontruksi baru,” jelasnya.
Namun demikian, sebelum melakukan ekspos yang kedua, pelaksana proyek terlebih dahulu harus menyerahkan perencanaan ulang atau kontruksi baru kepada instansi teknis. Selanjutnya, intansi teknis akan mengkaji dan melakukan verifikasi, apakah layak atau tidak kontruksi baru tersebut.
Baru setelah dikaji bisa dilakukan ekspos, agar nantinya tidak bertele-tele dan tidak lama. Dalam ekspos tersebut, instansi teknis bisa saja menyampaikan apabila masih ada yang perlu diperbaiki atau tidaknya pada kontruksi baru itu.
Pihaknya juga berharap, pada pembangunan lanjutan, konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak boleh merangkap, hal itu sebagaimana proyek pemerintah. Meskipun konsultan perencana dan pengawas dalam proyek swasta boleh dirangkap.
“Pemisahan konsultan perencana dan pengawas itu tujuannya untuk menjaga independen dalam pelaksanaan proyek. Kemudian, konsultan itu harus komitmen dengan perencanaannya, dilaksanakan sesuai spek yang telah dibuat,” ujarnya.
Intinya, dengan kontruksi yang telah diperbaiki nanti, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Untuk itu, konsultan pengawas harus inten melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek pembangunan lanjutan.
Menurut Saefudin, BPMPPT belum memberikan izin operasional atau izin lainnya yang harus dimiliki sebelum izin operasional terbit. Untuk izin operasionalnya adalah izin pasar modern. Saat ini Baninza baru mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO.
Hingga kini BPMPPT masih menunggu hasil perbaikan kontruksi dari pelaksana proyek. Apabila belum bisa menyerahkan, maka pengerjaan pembangunan belum bisa dilanjutkan. Bahkan di lokasi tersebut sampai sekarang pun masih dipasang police line.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pataruman, Asep Kurniawan, mengatakan, saat pemeriksaan desain kontruksi yang ada sebelumnya memang sudah tidak beres. Hal itu pun diakui pelaksana proyek sendiri.
“Itu ada yang kurang beres di internal pelaksana proyek. Selain masalah desain, juga material yang akan digunakan. Saat meminta ke atasan di provinsi tidak dipenuhi. Makanya terjadilah pemakaian material yang tidak sesuai. Kemudian, ketika pelaksana proyek menggelar ekspos pun terlihat kurang beres dan tidak tuntas, bahkan ada-ada saja masa laptopnya mati,” ujarnya.
Menurut Asep, pihaknya masih memasang police line sebelum pelaksana proyek melakukan perbaikan kontruksi rancang bangun, dan belum mendapat izin dari instansi teknis terkait. (Nanks/R3/Koran-HR)