Berita Banjar (harapanrakyat.com),- De, buruh serabutan, tersangka pelaku pencabulan terhadap IL (15), pelajar asal Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, yang dilaporkan kepada aparat kepolisian pada awal Bulan April itu, dalam waktu dekat ini akan segera maju ke meja hijau.
Pasalnya, Berita Acara Perkara (BAP) terhadap De, yang dilakukakan pihak Kepolisian Resort Kota Banjar telah selesai. BAP itu sudah ditandatangani kuasa korban, saksi korban, keluarga korban dan korban sendiri.
Kerabat sekaligus kuasa korban, Risno, Sabtu (09/05/2015), mengatakan, dalam BAP itu, De telah mengakui segala perbuatannya, membohongi, mengancam dan merayu IL agar mau berhubungan badan dengan dirinya. Bahkan, berjanji akan menikahi IL bila hubungan badan itu mengakibatkan kehamilan.
“BAP-nya sudah selesai. Kini tinggal menunggu proses pengadilan,” kata Risno.
Risno berharap, pengadilan dapat memutuskan dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap De. Terlebih, hukuman itu dapat memberikan efek jera, khususnya bagi pelaku dan umumnya bagi semua orang. (Nanks/R4/HR-Online)