Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kutawaringin, membantah tudingan pemotongan yang dilakukan panitia pelaksana program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RuTiLaHu), di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk kepentingan pribadi.
Ketua LPM Kutawaringin, Dedi Djunansyah, Ketika ditemui HR, di kediamannya, Senin (27/04/2015), menyatakan bahwa pemotongan sebesar Rp 2 juta dari total Rp 10 juta yang diterima penerima manfaat itu ditujukan untuk membayar PPH/ PPN, mengganti biaya pembuatan proposal pengajuan, penyusunan SPJ dan akomodasi lainnya.
“Uang yang terkumpul dari 20 penerima totalnya Rp.40 juta. Uang itu bukan untuk saya ataupun aparat desa. Uang itu untuk membiayai PPH/ PPN sebesar 11,5 persen, penggantian pembuatan proposal, biaya pembuatan SPJ dan akomodasi lainnya” terangnya.
Dedi mengaku, sebagian besar uang yang terkumpul dari para penerima program RuTiLaHu itu sudah dipergunakan, diantaranya digunakan Kepala Desa untuk menutupi PBB tahun 2015 dan transportasi awak media (wartawan).
“Transportasi untuk wartawan yang datang ke sini totalnya lebih dari Rp 6 juta. Kemudian sebagian lagi untuk menutupi PBB Desa Kutawaringin,” katanya.
Disinggung soal ketentuan pemberian pajak (PPN/ PPH), Dedi menambahkan, meski tidak ada arahan saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), uang yang sengaja disisihkan panitia itu tidak menyalahi aturan. Dia berpendapat, setiap bantuan program dari pemerintah pasti dikenai pajak, kecuali bantuan hibah dari luar negeri.
“Kami sudah menyiapkan uang Rp 23 juta, sebagaimana edaran yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS), tentang kewajiban untuk menyisihkan pajak sebesar 11,5 persen,” ungkapnya.
Di tempat lain, dugaan pemotongan dana program pembangunan RuTiLaHu yang dilakukan oleh panitia kian menguat menyusul adanya pengakuan salah seorang penerima manfaat yang kini pembangunan rumahnya masih terbengkalai akibat kekurangan dana/ anggaran.
Supardi (70), warga Dusun Neglasari, RT 05 RW 03, Desa Kutawaringin, mengaku tidak pernah menerima uang dalam bentuk cash pada realisasi program bantuan RuTiLaHu tahun 2015 ini. Dia menandaskan hanya menerima matrial bahan bangunannya saja.
“Saya hanya menerima 20 lembar GRC, 3 rit (mobil pick up) pasir, 1000 buah bata merah, 5 sak semen dan 3 lembar kaca,” terangnya saat dikonfirmasi HR, di rumahnya, Senin (27/04/2015).
Kepada HR, Supardi menuturkan, saat awal rumahnya dibangun, pelaksanaan pembangunan juga sempat terbengkalai. Diapun mengeluh dan kembali mengajukan kepada pihak pemerintah desa. Setelah mendapat keluhan, pemerintah desa kemudian kembali memberikan matrial untuk menambal kekurangan matrial. (Suherman/Koran-HR)
Berita Terkait
Diduga Sunat Dana Rutilahu, Kades di Ciamis Ini Diancam Dilengserkan
Ini Pengakuan Kepala Dusun di Ciamis Soal Dana Rutilahu ‘Disunat’ Rp. 2 Juta