Enceng dan Syarif saat diminta keterangan di Mapolsek Pamarican. Photo: Suherman/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Enceng (45), anggota BPD Desa Margajaya dan Syarif (40), Kepala Dusun di Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pamarican.
Keduanya terpaksa dilaporkan warga Dusun Ciparakan, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, setelah terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan pemasangan baru intalasi listrik untuk sebelas orang konsumen di wilayah tersebut.
Kirman Haerudin (40), warga Ambulu, Dusun Ciparakan, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, ketika memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, Senin (25/05/2015), mengungkapkan, sudah hampir 14 bulan pengajuan pemasangan KWH baru yang difasillitasi Enceng dan Syarif belum juga dilakukan.
Pada kesempatan itu, Kirman mengaku, sebelas orang warga Ciparakan sudah membayar lunas biaya pemasangan KHW baru tersebut kepada Enceng dan Syarif. Menurut dia, setiap warga/ konsumen diharuskan membayar biaya pemasangan sebesar Rp 2,5 juta.
“Uang itu sudah diserahkan kepada keduanya. Tapi sampai saat ini, sudah 14 bulan, instalasi listrik belum juga terpasang. Terpaksa, kami bersama warga bersepakat untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian,” katanya. (Suherman/Koran-HR)