Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kirman Haerudin (40), warga Ambulu, Dusun Ciparakan, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, sebagai pihak pelapor dugaan penipuan pemasangan instalasi listrik, mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Enceng dan Syarif setelah sebelas orang warga merasa kecewa dengan janji-janji yang diberikan pelaku. Kekecewaan warga semakin menjadi ketika mendatangi kantor PLN Banjar. Disana, dirinya bersama sebelas warga ternyata tidak terdaftar di PLN.
“Kami sengaja datang ke PLN untuk meminta penjelasan. Setelah sampai disana, kami kaget karena nama kami tidak terdaftar,” tandasnya kesal, kepada Koran HR, Senin (25/05/2015). [Baca juga: Diduga Nipu, Dua Calo Pemasang Instalasi Listrik di Ciamis Dipolisikan]
Pada kesempatan itu, Kirman menyebutkan, total uang yang terkumpul dari warga Ciparakan untuk pemasangan listrik tersebut mencapai Rp. 27.450.000. Uang itu kemudian diserahkan kepada Enceng dan Syarif, serta dilampiri bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani Enceng. (Suherman/Koran-HR)