Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 30 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di lingkungan Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis melakukan perceraian. Angka itu tercatat mulai dari Bulan Januari hingga Bulan April 2015.
Kepala Bagian Pembinaan Aparatur Disdikbud Ciamis, Ading Komarudin, Kmais (23/04/2015), tidak menyangkal perihal perceraian yang terjadi di lingkungan PNS Guru tersebut.
“Banyak sekali alasan kenapa mereka mengajukan perceraian. Tapi, bukan karena faktor ekonomi lagi, melainkan adanya perubahan moral,” kata Ading.
Ading mengungkapkan, setiap kali menerima pengajuan cerai, pihaknya melakukan interogasi terlebih dahulu kepada PNS guru yang bersangkutan, untuk memastikan penyebab para PNS guru mengajukan proses perceraian.
“Sebagai bentuk pembinaan, kami terlebih dahulu perlu mengetahui latarbelakang persoalan yang dihadapi PNS Guru yang mengajukan proses cerai,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ading mengungkapkan, meski masalah perceraian masalah pribadi PNS yang bersangkutan, pihaknya tetap saja mewanti-wanti, bahwa persoalan itu akan berpengaruh terhadap karir dan juga kinerja mereka sebagai guru (pendidik) atau orang terpelajar.
“Ajuan berkas perceraian selama tahun 2015 ini didominasi gugat cerai, atau dari kalangan perempuan,” pungkasnya. (Es/R4/HR-Online)