Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Karena perjanjian konvensasi pendirian tower sudah habis masa berlakunya, belasan warga Dusun Sukamulya RT 01/RW 01, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mendatangi bangunan tower seluler milik salah satu perusahaan telekomunikasi, Senin (06/04/2015).
Saat pengunjuk rasa berdialog dengan petugas keamanan tower, terungkap bahwa warga di sekitar towar mendesak perusahaan seluler yang sudah 8 bulan belum memperpanjang perjanjian konvensasi, untuk segera melakukan perjanjian baru.
“Ketika masa perjanjian sudah habis, seharusnya perusahaan seluler secepat mungkin membuat kembali perijinan atau memperpanjang ijin dengan warga,” kata Koordinator Perwakilan Warga, Engkos, saat melakukan dialog dengan petugas penjaga tower.
Engkos berharap pihak perusahaan selular mau menemui warga dan duduk bersama untuk membicarakan perpanjangan perjanjian. Karena, menurutnya, sudah beberapa kali dihubungi, pihak dari perusahaan belum melakukan respons.
“Jika tuntutan warga tidak segara direalisasikan, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan membawa massa yang lebih banyak,” tegasnya. (Ntang/R2/HR-Online)