Rapat Paripurna DPRD tentang laporan kegiatan Pansus yang digelar di Gedung DPRD Ciamis, Senin (30/03/2014). Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas Eks Tanah Kas Desa Ciamis dan Desa Kertasari, Bangunan Ruko di Sekitar Terminal dan Pasar Manis Ciamis, Andang Irpan Sahara, S.Ag,.SH.,MH, ketika membacakan laporan kegiatan Pansus, pada rapat Paripurna yang digelar Senin (30/03/2015), di Gedung DPRD Ciamis, menyatakan, berdasarkan data dan fakta yang ditemukan, serta pendapat tim ahli, Pansus mengeluarkan sebanyak tujuh rekomendasi.
Rekomendasi itu diantaranya, pertama; tanah pengganti seluas 30.000,49 m2 dari eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis yang diperuntukkan untuk bangunan ruko seluas 12.370 m2, diukur kembali kemudian disertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten Ciams sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun 2015. Sedangkan tanah pengganti seluas 27.911,54 m2 dari eks tanah bengkok Kelurahan Kertasari seluas 17.140 m2 dan eks tanah bengkok Ciamis seluas 10.536 m2 juga segera diukur dan disertifikasi.
“Apabila tanah pengganti dimaksud tidak terbukti atau kurang, maka eks tanah bengkok Kelurahan Kertasari seluas 17.140 dan eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis seluas 10.536 m2 harus diambil kembali oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagai aset pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 31 Desember 2015,” kata Andang.
Kedua; untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang tanah, khususnya bagi para pemilik ruko, Pansus merekomendasikan kepada BPN agar segera menertibkan sertifikat tanah yang diatasnya berdiri bangunan ruko sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 45 hari kerja, terhitung sejak rekomendasi disetujui Paripurna. Pansus juga memerintahkan kepada penghuni/ pemilik ruko untuk mengikuti proses penertiban sertifikat tanah ruko sebagaimana mestinya.
Ketiga; Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, melalui SKPD terkait, segera menertibkan IMB bangunan ruko yang mengabaikan atau melanggar ketentuan tentang garis sempadan sungai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 31 Desember 2015. Keempat; terkait hilangnya fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah, Pansus merekomendasikan agar Pemkab Ciamis memberikan sanksi dan meminta gnti rugi kepada pengembang pembangunan ruko atas kerugian negara sesuai ketentuan, paling lambat 31 Desember 2015.
Kelima; dalam hal garis sempadan Sungai Cimemen yang terlanjur dimiliki oleh masyarakat penghuni ruko dan diatasnya telah dibangun bangunan ruko, Pansus meminta Bupati Ciamis agar Pemerintah Daerah menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut dinyatakan status quo. Artinya tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki, paling lambat 30 hari setelah rekomendasi disahkan dalam Paripurna. Hal ini berlaku juga untuk bangunan-bangunan yang menghilangkan sempada sungai di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis. Pansus juga meminta pemerintah daerah membentuk tim kajian atau kelompok kerja untuk mengkaji dan menyelesaikan persoalan terkait hilangnya sempadan sungai, paling lambat 31 Desember 2016.
Keenam; Pansus meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis memerintahkan kepada Komisi terkait, untuk melakukan pengawasan secara khusus dalam pelaksanaan seluruh rekomendasi Pansus. “Ketujuh; apabila pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan dan menuntaskan sesuai waktu yang ditetapkan dalam rekomendasi, maka DPRD akan menggunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati Ciamis sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandas Andang. (Deni/Koran-HR)
Berita Terkait
Ini Kesimpulan Pansus DPRD Ciamis Soal Masalah Eks Tanah Bengkok
Begini Kronologis Ruislag Eks Bengkok Ciamis & Kertasari Versi Pansus DPRD