Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Pemilu di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjar, dengan terdakwa mantan Ketua KPU (Nur), dan Sekretaris KPU (Mus), telah digelar untuk kali pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu, 8 April 2015 lalu.
“Benar telah digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung atas terdakwa Nur dan Mus, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran fiktif pada Pilkada, Pilpres dan Pileg tahun 2013-2014, yang terindikasi merugikan negara senilai 1,6 miliar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Banjar, Adrian Paromai SH., kepada harapanrakyat.com, Jum’at, (10/04/2015).
Dalam persidangan tersebut, kata Adrian, kedua terdakwa didampingi atau dihadiri dua penasehat hukumnya, dan hanya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Keduanya dijerat dakwaan primer pasal 2 dan pasal 3, UU Tipikor sesuai dakwaan atau penyalahgunaan wewenang, dan telah merugikan negara. Serta Junto pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana korupsi yang terjadi melibatkan lebih satu orang pekaku,” jelasnya.
Pada sidang selanjutnya, menurut Adrian, akan mengagendakan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum kedua terdakwa. “Eksepsinya berupa bantahan terhadap apa yang didakwakan pada sidang kemarin mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi,” ujarnya. (Nanang S/R1/HR-Online)