Perbaikan trotoar Jalan Jenderal Sudirman, yang berlokasi di wilayah perkotaan Ciamis. Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pekerjaan perbaikan trotoar Jalan Jenderal Sudirman, yang berlokasi di wilayah perkotaan Ciamis tidak jelas siapa pihak rekanan yang mengerjakannya. Kenapa demikian, karena tidak ditemukan papan informasi proyek atau direksi kit.
Direktur LSM Trust Institute, Dafid Firdaus, ketika ditemui HR, Senin (13/4/2015), membenarkan, bahwa proyek pembangunan trotoar dari Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) tidak jelas siapa pelaksanannya.
“Biasanya, setiap proyek apalagi proyek dari pemerintah Kabupaten Ciamis, pemborong yang mendapatkan pekerjaan selalu menyantumkan nilai proyek di papan direksikit. Namun ini tidak ada. Yang ada hanya pemberitahuan sedang ada pekerjaan, cuma itu,” ujarnya.
Dafid menuturkan, apabila memang proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong, kenapa tidak pemborong memasang papan pemberitahuan pekerjaan proyek. Padahal proyek pembangunan trotoar Jalan Jendral Sudirman itu sudah berjalan hampir empat hari.
Pada kesempatan itu, Dafid mempertanyakan apakah memang dalam prosedur pekerjaan proyek trotoar dari DCCKTR Ciamis, dalam pemberian paket proyek ke pemborong hanya untuk dikerjakan tanpa diketahui berapa nilai dari pekerjaan tersebut.
“Kami minta kepada DCCKTR supaya menegur pihak pemborong yang mendapatkan proyek tersebut, untuk segera memasang direksikit. Karena proyek itu dari anggaran APBD Ciamis,” jelasnya.
Dafid juga mempersoalkan pelaksanaan proyek pembangunan trotoar di kawasan Jalan K.H Ahmad Dahlan, tepatnya di wilayah Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Ciamis. Di lokasi tersebut, juga tidak ditemukan papan informasi ataupun direksikit.
Senada dengan itu, Direktur LSM INPAM Ciamis, Endin Lidinillah, mengatakan, jika memang di lapangan ada kesalahan terhadap pengerjaan proyek, seharusnya pihak komisi III DPRD Ciamis segera turun tangan dan jagan sampai tutup mata.
“Inikan musim proyek di Ciamis, kemana saja komisi III DPRD Ciamis yang memiliki fungsi kontrol terhadap pembangunan. Jangan sampai masyarakat nantinya menuduh Komisi III hanya mementingkan pemberian dari dinas dan juga pemborong yang mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Endin menuturkan, salah satu fungsi Komisi III DPRD Ciamis adalah sebagai kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan eksekutif. Ketika ditemukan pelanggaraan terhadap ketentuan perudang-undangan, dalam pelaksanaan pembangunan tesebut, harusnya Komisi III DPRD segera memanggil dinas teknis untuk dimintai kejelasan.
“Apabila dari penjelasan dinas teknis yang memberikan pekerjaan ditambah hasil investigasi di lapangan kemudian ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dinas teknis sendiri atau rekanan, maka seharusnya Komisi III DPRD melaporkan kejadian tersebut kepada aparat hukum untuk diproses, jangan malah ikut japrem,” jelasnya.
Untuk itu, Endin mempertanyakan kinerja Komisi III DPRD Ciamis yang tidak melakukan fungsinya. Fakta di lapangan, banyak rekanan yang tidak memasang papan informasi ataupun direksikit. Padahal, itu suatu keharusan yang disuruh oleh regulasi tentang pengadaan barang dan jasa.
“Kalau anggota DPRD Ciamis yang seharusnya melakukan kontrol kemudian tidak melakukan fungsi kontrolnya, maka dipatikan di Ciamis bakal banyak kasus korupsi. Karena rumus korupsi adalah adanya kewenangan tanpa adanya pertangung jawaban,” pungkasnya. (es/Koran-HR)