Berita Banjar (harapanrakyat.com),-
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perwal tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkatnya, serta Perwal yang mengatur tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa, ditambah dengan tugas pokok dan fungsi desa, kini Pemerintah Desa Raharja, Kec. Purwaharja, Kota Banjar, tengah bekerja keras merampungkan penyusunan RAPBDes.
Kepala Desa Raharja, Hasim, S.Ag., saat ditemui HR, Selasa (07/04/2015), mengatakan, dirinya beserta aparatur desa membahas sedang bagaimana cara mengawal program kerja kedepan yang harus penuh dengan ketelitian, dan tentunya sesuai prosedur yang ada .
“Dengan adanya Perwal tersebut, sehingga kami sudah bisa memulai diantaranya merubah SOPD dan penyusunan RAPBDes 2015. Walaupun memang tahun 2015 ini sudah berjalan 4 bulan. Dengan waktu 4 bulan itu bisa dimaklumi karena dalam 4 bulan adalah masa transisi,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasim mengatakan, dalam penyusunan RAPBDes cukup banyak hal yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan BPD. Bahkan, bukan hanya dipahami, tapi yang lebih penting lagi perlu kehati-hatian dalam merealisasikannya nanti.
Karena, hal itu sebagai implementasi dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, baik dipendapatan maupun pada pengeluaran belanja desa.
“Hari ini kemungkinan besar kita akan sampai malam menyusun RAPBDes biar cepat selesai, karena salah satu syarat untuk membuka adalah harus sudah beresnya RAPBDes,” pungkas Hasim. (AM/Koran-HR)