Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Selain harus mempercepat menyelesaikan APBDes, Pemerintah Desa (Pemdes) di Pemerintahan Kota Banjar, dituntut segera menyusun Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) secepatnya.
“Berdasarkan UU Desa, dan Peraturan Walikota Banjar no 05 tentang struktur organisasi tata kerja pemerintah desa. Pihak Pemdes berkewajiban memperbaharui SOTK-nya saat ini,” jelas Sekretaris Kecamatan Langensari, Dedi Suryadi, S.STP., kepada harapanrakyat.com, Sabtu, (11/04/2015).
Pihak Pemdes sebelum melakukan pembaharuan SOTK, lanjut Dedi, terlebih dahulu harus memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur SOTK, dan mekanisme penjaringan, penyaringan seleksi perangkat desa.
“Di kecamatan Langensari pun masih ada desa yang belum memperbaharui, dan melakukan tahapan penjaringan, penyaringan seleksi perangkat desa,” sesalnya.
Dedi meminta kepada Pemdes untuk melaksanakan amanat dalam kedua aturan tersebut. Sebab, bila persyaratan tidak selesai, maka akan menghambat proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kelengkapan pemenuhan aturan tersebut, ditujukan agar anggaran yang masuk ke Pemdes dapat berjalan dengan baik. Tercapainya kelengkapan persyaratan yang diminta, dapat membuktikan kesiapan Pemdes dan kualitas aparatur desa,” tandasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)