Penjabat Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Setelah Penjabat Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy, dipastikan tidak bisa diperpanjang masa jabatannya dan akan berakhir pada tanggal 22 April mendatang, kini muncul pertanyaan siapa penggantinya untuk mengisi kekosongan jabatan selama 8 bulan kedepan.
Gubernur Jabar dan Bupati Ciamis sebagai pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang melakukan pemilihan penjabat bupati, kini tengah melakukan koordinasi untuk menentukan siapa pejabat yang layak untuk menggantikan posisi Endjang Naffandy.
Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin didampingi Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, mengatakan, meski pihaknya memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon penjabat bupati Pangandaran, namun tetap akan melakukan koordinasi dengan DPRD Pangandaran.
Pihaknya, lanjut Endang, akan meminta masukan dari DPRD Pangandaran terkait kriteria penjabat bupati pengganti yang dikhendaki masyarakat Pangandaran. “Kita akan meminta masukan kepada DPRD sebagai refresentasi masyarakat Pangandaran. Namun, masukan yang kami minta, hanya kriteria saja dan tidak menyebut nama calon penjabat bupati,” katanya, ketika dihubungi HR, pekan lalu.
Endang menjelaskan, setelah nanti menerima masukan dari DPRD Pangandaran, kemudian pihaknya akan melaporkan sekaligus berkoordinasi dengan Gubernur Jabar untuk melakukan pemilihan calon penjabat bupati yang kriterianya berdasarkan usulan dari DPRD Pangandaran.
“Pekan ini Pak Bupati bersama DPRD Pangandaran akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk membahas soal pemilihan penjabat bupati pengganti. Artinya, peran Pemkab Ciamis sebagai kabupaten induk, hanya memfasilitasi saja,” katanya.
Ketika disingung soal kriteria penjabat bupati, Endang mengatakan, pihaknya baru mendengar secara lisan dari DPRD Pangandaran bahwa kriteria yang diinginkan adalah sosok pejabat yang sudah mengenal seluk beluk Kabupaten Pangandaran.
“Masukan itu baru secara lisan saja, kita belum menerima secara resminya dari DPRD Pangandaran. Hanya, kalau keinginan DPRD Pangandaran seperti itu, berarti harus mengambil calon penjabat dari lingkup Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)