Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Dalam rangka pengawasan, Inspektorat Daerah Kota Banjar, kembali melakukan pemeriksaan reguler terhadap pejabat pengelola keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2014. Hal itu dikatakan salah satu ketua tim pemeriksaan regular desa, Rosyani, ST., MAP., Senin (06/04/2015).
“Kita lakukan pemeriksaan reguler setiap tahun kepada setiap OPD, desa, kelurahan dan sekolah. Untuk minggu ini sedang dilaksanakan pemeriksaan kepada desa,” terangnya.
Dia menyebutkan, sepanjang minggu yang berjalan, pihaknya dibagi beberapa tim, melakukan pemeriksaan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan di setiap desa melalui Tim Pelaksana Desa (TPD).
“Kami meminta dokumen yang dibutuhkan kepada kepala desa dan TPD, terutama dokumen pertanggungawaban anggaran. Baik itu anggaran operasional pemdes dan lembaga desa, termasuk Bumdes. Begitu pun kami melakukan pemeriksaan fisik lapangan,” tuturnya.
Dengan kades dan TPD dapat menyiapkan dokumen pengelolaan keuangan secara jujur dan transparan, maka diharapkan pemeriksaan bisa berjalan lancar sampai selesai.
Salah satu anggota tim, Indra Prayoga, SE., menambahkan, pemeriksaan reguler untuk tahun ini dilakukan awal tahun di bulan April 2015. Hal ini merupakan bagain persiapan pelaksaanaan angaran 2015, agar kades dan perangkatnya siap dan tidak kaget dengan diberlakukannya UU Desa.
“Lebih awal dilakukan agar ada ruang untuk melakukan pembenahan, sehingga kedepan kita bisa mewujudkan dan mengimplementasikan UU Desa dari diterimanya dana APBN,” ujarnya.
Artinya, selain melakukan pemeriksaan reguler, pihaknya juga mensosialisasikan UU Desa dan aturan turunannya. Termasuk bagaimana persiapan dan penerapan laporan yang harus dipenuhi, serta teknis pemeriksaan yang akan dilakukan BPK atas diterimanya dana APBN. (Nanks/Koran-HR)