Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas Eks Tanah Kas Desa Ciamis dan Kertasari, Bangunan Ruko di Sekitar Terminal dan Pasar Manis Ciamis sedikitnya memiliki tujuh kesimpulan mengenai persoalan yang selama ini mereka bahas tersebut.
Sekretaris Pansus DPRD Ciamis, Andang Irpan Sahara, S.Ag,.SH.,MH, ketika membacakan laporan kegiatan Pansus, pada rapat Paripurna yang digelar pada Hari Senin (30/03/2015), menyebutkan, tujuh kesimpulan mengenai persoalan carut-marut eks tanah bengkok tersebut.
Diantaranya, pertama; Berubahnya status Pemerintah Desa Ciamis dan Kertasari menjadi kelurahan, berpengaruh terhadap eksistensi, pengelolaan, pemanfaatan dan akibat-akibat yang timbul dari eks tanah bengkok (ETB) yang sebelumnya menjadi tanah kas desa, dikelola dan diperuntukkan bagi aparat pemerintah desa sebagai gaji atau penghidupan bagi keluarganya, menjadi tanah negara diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat II Ciamis untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah tingkat II Kabupaten Ciamis bersama kelurahan secara maksimal dan berimbang.
Kedua; proses ruislag eks tanah bengkok (ETB) Kelurahan Ciamis dan Kertasari sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat sahnya perjanjian tukar-menukar, juga mengikuti syarat sahnya perjanjian pada umunya sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kata sepakat para pihak, dilakukan oleh orang yang sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum, sesuatu hal tertentu dan causa yang halal. Walapun ada perbedaan luas tanah pengganti eks tanah bengkok Kelurahan Kertasari seluas 17.140 m2 dan Kelurahan Ciamis seluas 10.536 m2, namun penggantinya lebih luas dari yang dikeluarkan.
Ketiga; sertifikat tanah ruko eks tanah bengkok seluas 12.370 m2, yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Ciamis statusnya adalah hak milik atas nama 10 orang, kemudian dalam perkembangannya menjadi hak milik atas nama Muhammad. Sertifikat tersebut dipecah menjadi 54 + 1. Sertifikat itu dijual kepada penghuni ruko yang faktanya antara bangunan yang dihuni dengan sertifikat yang dipegang oleh pembeli tidak sesuai. Sedangkan sertifikat tanah bengkok Kelurahan Kertasari yang dikeluaran BPN seluas 17.140 m2, statusnya adalah hak milik atas nama 10 orang (Muhammad dkk). Sandaran hukum diterbitkannya pernyataan pelepasan hak dan sertifikat atas tanah itu adalah Surat Gubernur, dimana surat itu tidak memerinthkan untuk melepaskan tanah tersebut.
Keempat; pembangunan ruko Ciamis di atas tanah eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis berada dalam siteplan pembangunan Pasar Manis Ciamis, Pembangunan Terminal dan Pembangunan Stadion. Dalam siteplan itu terdapat gambaran yang jelas bahwa ruko yang akan dibangun seluruhnya berjumlah 43 unit, dengan ukuran 6 x 9 m2. Dan ada dua ruas tapak dengan ukuran yang sama dengan ukuran ruko yang tidak ada penjelasan penggunaannya, serta ada ruang kosong diujung timur dan ujung barat. Secara faktual, Pansus menemukan adanya data bahwa IMB yang dikeluarkan berdasarkan jumlah bangunan ruko yaitu berjumlah 58 unit dengan ukuran luas lantai 1 dan lantai 2 seluas 6 x 11,50 m2. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan pemerintah.
Kelima; Pansus meyakini bahwa bangunan ruko tambahan yang pembangunannya dilaksanakan oleh pemilik/ penghuni ruko yang bersangkutan, mengabaikan ketentuan terkait garis sempadan sungai dan tidak memiliki IMB. Keenam, Pansus tidak menemukan data yang menunjukkan adanya penyerahan fasos/ fasum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Ketujuh; hilangnya sempadan sungai Cimemen karena diokupasi oleh bangunan ruko berpengaruh terhadap kualitas air anak Sungai Cimemen yang menurun. (Deni/Koran-HR)