Jumat, Maret 21, 2025
BerandaBerita CiamisBegini Kronologis Ruislag Eks Bengkok Ciamis & Kertasari Versi Pansus DPRD

Begini Kronologis Ruislag Eks Bengkok Ciamis & Kertasari Versi Pansus DPRD

Deretan Ruko yang berada di depan Pasar Ciamis yang berdiri di tanah eks bengkok Ciamis. Foto: Dokumentasi HR

(Carut Marut Ruko Depan Pasar Ciamis) PATAKA Minta Audensi dengan DPRD

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas Eks Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari, pada rapat Paripurna yang digelar pada Hari Senin (30/03/2015), di Gedung DPRD Ciamis, terungkap runtutan perisitiwa atau kronologi proses ruislag atau tukar guling tanah yang dilakukan pada era tahun 1990.

Pertama; Pada tanggal 10 November 1990, Saudara Muhammad Ahmad selanjutnya sebagai pengembang pembangunan Ruko Ciamis, menyampaikan Surat Permohonan Penggunaan Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis. Surat itu berisi, dalam rangka penataan kota Ciamis, pengembang akan membangun ruko dan sarana lainnya, yang mana tanahnya merupakan bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari seluas 12.370 m2. (Baca juga: Ini Kesimpulan Pansus DPRD Ciamis Soal Masalah Eks Tanah Bengkok]

Sehubungan dengan itu, dimohonkan Bupati agar tanah tersebut dapat dilepaskan haknya oleh Pemda Tingkat II Ciamis untuk segera dibangun. Sebagai gantinya, pengembang menyiapkan lahan seluas 30.939,48 m2 yang berlokasi di Blok Situmanis Kertasari seluas 3.765,99 m2 (melalui pembebasan), dan Blok Cilame dan Sawah Lega Kelurahan Cigembor seluas 27.173,49 m2 (melalui akta jual beli).

Kedua; Pada tanggal 26 November 1990, Bupati Ciamis Taufik Hidayat mengeluarkan Surat dengan Nomor 593/4951/PEM.UM, menyampaikan permohonan penggunaan tanah Eks Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat.

Ketiga; Pada tanggal 22 Desember 1990, Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat mengeluarkan Surat dengan Nomor 143/1596-PEMDES, perihal persetujuan penggunaan bekas tanah Kas Desa untuk Proyek Pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. Isi surat tersebut pada prinsipnya adalah menjawab permohonan Surat Bupati Ciamis. Gubernur menyetujui penggunaan bekas tanah kas desa tersebut untuk proyek penataan Kota Ciamis.

Keempat; Pada tanggal 16 Januari 1991, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, mengeluarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dengan Nomor 593.82/248/PEM-UM. Isi surat itu pada intinya melepaskan tanah Kas Desa Ciamis seluas 12.370. Kemudian memberikan kesempatan kepada para pemohon, diantaranya, Said (1.720 m2), Muhamad Sanusi (1.710 m2), Muhamad (290 m2), Abdullah (480 m2), Muhamad (1.070 m2), Nana Herdiana (1.000 m2), Muhamad (1.525 m2), Lilis Masitoh (1.525 m2), Abdulah (1.525 m2), dan Said (1.525 m2).

Kelima; Pada tanggal 16 Januari 1991, terdapat risalah pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh Panitia Pemerika yang terdiri dari Drs. H.A.G Sunendar (Kepala Kantor BPN Ciamis), Drs. Achmad Gunawan (Kabag Pemerintahan Setwilda Ciamis), Drs. Tony R Hamara (Camat Ciamis), Drs. Haerudin (Kepala Kelurahan Ciamis), dan Idid Ruhyana, SH (Kasi Hak-Hak atas Tanah Kantor Pertanahan Ciamis). Panitia itu bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah eks Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari.

Keenam; Pada tanggal 8 Februari 1991, terbit Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 1.180/BM/KWBPN/1991, tentang Pemberian Hak milik atas nama Said dkk (10 orang).

Ketujuh; Pada tanggal 21 Jui 1992, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, mengeluarkan Surat dengan Nomor 593/1885/PEMDES, tentang Penggunaan Tanah Eks Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. Surat tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya yang dikirim pada Tanggal 26 November 1990 dengan Nomor 593/4591/PEM.UM. Pasalnya, pada pengajuan awal terdapat kekeliruan dalam jumlah areal serta lokasinya.

Kedelapan; Sebelum ditertibkannya Surat Gubernur atas Surat yang dimohonkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, terdapat dua perbuatan hukum, diantaranya; pertama, yaitu permohonan penggunaan tanah pemda/ Eks Tanah Bengkok Kelurahan Kertasari yang disampaikan oleh 10 orang anggota masyarakat untuk pembangunan perumahan. Kedua, yaitu pernyataan pelepasan hak yang dikeluarkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis.

Kesembilan; Pada tanggal 12 Juni 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis mengeluarkan surat pernyataan pelepasan hak dengan Nomor 593.82/2001/PEM-UM. Kesepuluh; Pada tanggal 3 Mei 1994, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor 330/HM/KWBPN/1994, tentang pemberian Hak Milik atas Nama Husin Mulyana Adiwijaya dkk (11 orang).

Dan yang Kesebelas; Pada tanggal 14 Agustus 2006, Mantan Bupati Ciamis Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, memberikan penjelasan secara tertulis (tulis tangan) mengenai ruislag eks tanah bengkok yang ada di wilayah pekotaan Ciamis. Pertama; Bupati menjelaskan pada Surat Gubernur No 143/4596/PEMDES tertanggal 22 Desember 1990, tanah yang dilepas seluas 12.370 m2, dan tanah yang diterima seluas 30.000 m2, lokasinya berada di wilayah Cigembor dengan luas 27.377,99 m2, di wilayah Ciamis (RSUD) dengan luas 1.221,65 m2, di wilayah Kertasari seluas 1.400,85 m2. Kedua; Bupati menjelaskan bahwa Surat Gubernur No 143.1/3984/PEMDES tertanggal 29 Oktober 1992, merupakan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur No 143/4596/PEMDS tertanggal 22 Desember 1990. (Deni/Koran-HR)    

Astronom Temukan Lubang Hitam Gaia BH1 di Dekat Bumi

Astronom Temukan Lubang Hitam Gaia BH1 di Dekat Bumi

Lubang hitam Gaia BH1 merupakan penemuan yang cukup menggemparkan para ilmuwan. Lubang hitam ini berjarak sekitar tiga kali lebih dekat ke Bumi, daripada pemegang...
Fakta Hyrax Awawa, Hewan Mungil Kerabat Gajah

Fakta Hyrax Awawa, Hewan Mungil Kerabat Gajah

Fakta Hyrax Awawa cukup menarik untuk kita bahas. Dunia media sosial sering kali menjadi tempat fenomena viral yang tidak terduga, dan baru-baru ini salah...
Rumah dibobol maling di Cipaku Ciamis

Dalam Semalam, 3 Rumah Dibobol Maling di Cipaku Ciamis, Pelaku Langsung Ketangkap

harapanrakyat.com,- Dalam semalam, tiga rumah dibobol maling di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). Pencurian terjadi saat para korban sedang menjalankan...
Bengkel Las di Kota Banjar terbakar

Bengkel Las di Kota Banjar Ludes Terbakar, Warga Sempat Dengar Suara Ledakan

harapanrakyat.com,- Sebuah bengkel las di Dusun Cibentang, RT 16 RW 7, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes tak tersisa dilalap si...
Profil Judika Sihotang, Penyanyi yang Tak Mau Bawakan Lagu Dewa 19 Lagi

Profil Judika Sihotang, Penyanyi yang Tak Mau Bawakan Lagu Dewa 19 Lagi

Profil Judika Sihotang baru-baru ini berhasil mencuri perhatian atas pernyataannya yang tidak mau membawakan lagu-lagu milik Dewa 19 lagi. Penyanyi populer yang kini berusia...
Lenovo LOQ 15IAX9I, Laptop Gaming untuk Pemula di Indonesia

Lenovo LOQ 15IAX9I, Laptop Gaming untuk Pemula di Indonesia

Lenovo telah resmi merilis laptop gaming terbaru mereka, yaitu Lenovo LOQ 15IAX9I, yang hadir di pasar Indonesia beberapa waktu lalu. Laptop ini hadir sebagai...