Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita PangandaranWarga Majingklak Pangandaran Dilarang Nyebrang ke Nusakambangan

Warga Majingklak Pangandaran Dilarang Nyebrang ke Nusakambangan

Kawasan Pelabuan Majingklak di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Foto: Ist/Net

Warga Majingklak Pangandaran Dilarang Nyebrang ke Nusakambangan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Sebelum proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana kasus narkoba selesai, warga di sekitar Pelabuan Majingklak Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, dilarang menyebrang ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Ciacap, Jawa Tengah. Larangan itu sudah diberlakukan hampir sepekan ini dan berakhir hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Seperti biasanya, warga di sekitar pelabuan Majingklak Desa Pamotan, sering menyebrang ke Pulau Nusakambangan untuk keperluan mencari kayu bakar, bertani dan memancing ikan. Selain itu, warga Pamotan sering melakukan interaksi sosial dengan warga yang berada di kampung Klaces Nusakambangan. [Baca juga: Jelang Eksekusi Terpidana Mati, Pelabuan Majingklak Pangandaran Dijaga Ketat]

Kapolsek Kalipucang AKP Badri didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalipucang Aiput Casim, mengatakan, pihaknya sudah memberi pemberitahuan kepada warga agar tidak menyebrang ke Pulau Nusakambangan selama proses eksekusi mati belum selesai.

“Hal serupa pun diberlakukan oleh Polres Cilacap yang melarang penduduk di Nusakambangan untuk keluar dari pulau tersebut selama proses eksekusi belum selesai. Larangan itu juga diberlakukan kepada nelayan untuk tidak mendekat di sekitar perairan Nusakambangan,” ujarnya.

Namun, kata Casim, bagi warga Klaces dan Kampung Laut yang akan belanja ke Pasar Kalipucang dengan menggunakan akses laut dan perahunya bersandar di Pelabuan Majingklak, masih diperbolehkan. Tetapi, saat berada di pelabuan, harus melalui pemeriksaan petugas kepolisian.

Sementara itu, Emin, warga di sekitar Majingklak, Emin, mengaku tidak merasa terganggu dengan adanya larangan tersebut. Karena, aturan itu diberlakukan untuk kebaikan bersama. Namun, dia berharap, pemberlakuan larangan tersebut tidak berlangsung lama, karena banyak warga Majingklak yang bekerja sebagai buruh tani di Pulau Nusakambangan. (Ntang/R2/HR-Online)

Polres Ciamis Ungkap Identitas Jenazah Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kosan 

Polres Ciamis Ungkap Identitas Jenazah Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kosan 

harapanrakyat.com,- Identitas jenazah perempuan yang ditemukan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis akhirnya terungkap. Hal itu setelah polisi melakukan...
Pegawai Minimarket di Garut Diduga Jadi Korban Hipnotis, Uang Puluhan Juta Raib

Pegawai Minimarket di Garut Diduga Jadi Korban Hipnotis, Uang Puluhan Juta Raib

harapanrakyat.com,- Seorang pegawai minimarket di Garut, Jawa Barat menjadi korban hipnotis pelaku kejahatan. Uang sebesar Rp 30 juta milik perusahaan yang niatnya untuk setor...
Pembangunan IKN Tahap II

Pembangunan IKN Tahap II Dimulai, Segini Pemerintah Gelontorkan APBN

harapanrakyat.com,- Pembangunan IKN tahap II untuk periode 2025-2029 resmi dimulai. Pemerintah menggelontorkan dana untuk pembangunan lanjutan Ibu Kota Nusantara ini sebesar Rp 48,8 triliun...
kepastian hukum dunia usaha

Apindo Harapkan Gubernur Jawa Barat Berikan Kepastian Hukum Dunia Usaha

harapanrakyat.com - Apindo mengharapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kepastian hukum dunia usaha. Sebab, Apindo menyayangkan akan tidak konsistennya penerapan regulasi di Jawa...
pkl jalan banda

Ratusan Personel Gabungan Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Banda Bandung

harapanrakyat.com - Personel gabungan Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Jawa Barat menertibkan sejumlah PKL di kawasan Jalan Banda, termasuk GOR Saparua. Baca Juga...
Wajah baru Melly Goeslaw

Wajah Baru Melly Goeslaw Disorot Netizen, Oplas atau Efek Operasi Bariatrik?

harapanrakyat.com,- Melly Goeslaw, penyanyi senior sekaligus anggota DPR RI, kembali menarik perhatian netizen. Kali ini, bukan karena karya musiknya, tapi karena perubahan drastis pada...