Kawasan Pelabuan Majingklak di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sebelum proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana kasus narkoba selesai, warga di sekitar Pelabuan Majingklak Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, dilarang menyebrang ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Ciacap, Jawa Tengah. Larangan itu sudah diberlakukan hampir sepekan ini dan berakhir hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Seperti biasanya, warga di sekitar pelabuan Majingklak Desa Pamotan, sering menyebrang ke Pulau Nusakambangan untuk keperluan mencari kayu bakar, bertani dan memancing ikan. Selain itu, warga Pamotan sering melakukan interaksi sosial dengan warga yang berada di kampung Klaces Nusakambangan. [Baca juga: Jelang Eksekusi Terpidana Mati, Pelabuan Majingklak Pangandaran Dijaga Ketat]
Kapolsek Kalipucang AKP Badri didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalipucang Aiput Casim, mengatakan, pihaknya sudah memberi pemberitahuan kepada warga agar tidak menyebrang ke Pulau Nusakambangan selama proses eksekusi mati belum selesai.
“Hal serupa pun diberlakukan oleh Polres Cilacap yang melarang penduduk di Nusakambangan untuk keluar dari pulau tersebut selama proses eksekusi belum selesai. Larangan itu juga diberlakukan kepada nelayan untuk tidak mendekat di sekitar perairan Nusakambangan,” ujarnya.
Namun, kata Casim, bagi warga Klaces dan Kampung Laut yang akan belanja ke Pasar Kalipucang dengan menggunakan akses laut dan perahunya bersandar di Pelabuan Majingklak, masih diperbolehkan. Tetapi, saat berada di pelabuan, harus melalui pemeriksaan petugas kepolisian.
Sementara itu, Emin, warga di sekitar Majingklak, Emin, mengaku tidak merasa terganggu dengan adanya larangan tersebut. Karena, aturan itu diberlakukan untuk kebaikan bersama. Namun, dia berharap, pemberlakuan larangan tersebut tidak berlangsung lama, karena banyak warga Majingklak yang bekerja sebagai buruh tani di Pulau Nusakambangan. (Ntang/R2/HR-Online)