Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Pemerintah Kota Banjar hingga kini belum mengalokasikan anggaran khusus bagi penanggulangan HIV/AIDS, kepada Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Banjar.
“Padahal ada kewajiban pemerintah daerah untuk penganggaran bagi penanggulangan HIV/AIDS. Namun, untuk Kota Banjar hingga kini belum ada angka nya,” jelas Sekretaris KPA Kota Banjar, H. Unen Astramanggala, kepada HR online seusai sosialisasi kepada pelajar dan warga Desa Kujangsari, Jum’at, (20/03/2015).
Unen menjelaskan, bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan khusus bagi KPA, berdasarkan Deklarasi Bali yang dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Komando pengalokasian dan pelaksanaan program tersebut langsung oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Jadi, di Kota Banjar kewenangan ada di Walikota Banjar, yang juga sebagai ketua KPA,” tandasnya.
Meski di Kota Banjar belum dianggarkan secara langsung, namun, kata Unen, saat ini anggaran untuk KPA berada di dua dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Sosialisasi OPD terkait perihal penanggulangan HIV/AIDS merupakan sebuah penganggaran. Jadi rupanya, anggaran bagi KPA tidak selalu harus di APBD kan,” ujarnya.
Unen berharap pendanaan dari luar negeri seperti GF, akan selesai pada pertengahan 2015. Dan kedepannya, Walikota Banjar berkomitmen akan mendukung pembiayaan program KPA. (Nanang S/R1/HR-Online)