Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, mengungkapkan, munculnya penolakan dari kepala desa terkait penarikan penghasilan dari tanah bengkok menyusul program bantuan keuangan desa yang diluncurkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan yang digembor-gemborkan selama ini. Karena, wacana sebelumnya, satu desa akan mendapat bantuan Rp. 1 milyar, namun dalam kenyataannya hanya sekitar Rp. 200 juta.
“Mereka beralasan jika upah dari tanah bengkok dipotong 70 persen, maka penghasilan mereka akan sama saja atau malah semakin kecil dari sebelum ada tunjungan yang bersumber dari bantuan desa yang dikucurkan pemerintah pusat. Sementara beban pekerjaan perangkat desa semakin berat,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Namun begitu, kata Endang, pihaknya meminta kepala desa untuk patuh terhadap aturan yang dikeluarkan Kemendagri tersebut. Karena pemerintahan pusat akan secara bertahap dalam menaikan anggaran bantuan desa. “ Untuk mencapai bantuan Rp. 1 milyar, pemerintah akan memberikan secara bertahap atau setiap tahun besaran bantuannya naik,” ujarnya.
Endang menambahkan, meski upah tanah bengkok dipotong 70 persen, tetapi uangnya tetap dikelola oleh pemerintah desa. “ Kalau uang di desa semakin besar, tentu kepala desa akan leluasa dalam melakukan pembangunan di desanya dan akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penolakan tersebut, kata Endang, pihaknya kini tengah menunggu jawaban dari Kemendagri. Selain Pemkab Ciamis, lanjut dia, APDESI Kabupaten Ciamis pun sudah melayangkan surat protes terkait aturan tersebut ke Kemendagri.
“Kita tunggu saja bagaimana jawaban dari Kemendagri. Kalau menurut Kemendagri aturan itu harus dilaksanakan, maka segera kami tindaklanjuti. Kalau seandainya diubah atau dipending aturan tersebut, ya kita akan mengikuti juga. Intinya, kita tidak mau melanggar aturan, karena aturan yang terbitkan pemerintah pusat harus dijalankan oleh pemerintah daerah,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)