Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran kepada 26 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendidikan, untuk menginventarisir dan menertibkan bukti kepemilikan lahan 753 sekolah dasar. Hal itu menyusul penyegelan dua bangunan sekolah oleh ahli waris yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
“Sementara terkait sengketa lahan sekolah dengan ahli waris, seperti yang dialami SDN 3 Sukamaju dan SDN 1 Cijeungjing, sudah ada solusinya. Tinggal menunggu waktu penyelesaiannya saja,” kata Kepala Disdikbud Ciamis, Drs. H. Toto Marwoto, ketika ditemui HR, Selasa (24/03/2015).
Menurut Toto, saat ini kegiatan belajar mengajar di kedua sekolah tersebut sudah kembali berjalan normal. Hal itu setelah pihak keluarga ahli waris dengan Pemerintah Daerah melakukan pertemuan.
Toto menjelaskan, permasalahan sengketa yang timbul lebih disebabkan oleh faktor penertiban administrasi kepemilikan tanah terdahulu yang belum maksimal. Menurut dia, sengketa lahan seperti ini bisa muncul sekarang karena disebabkan masalah intern keluarga ahli waris yang menggugat kembali. Padahal orang tua mereka sudah mewakafkan atau menghibahkan tanah tersebut untuk digunakan sebagai sekolah dasar.
Pada kesempatan itu, Toto menambahkab, dari total 753 sekolah dasar yang aa di Kabupaten Ciamis, 85 persen diantaranya masih berstatus di lahan milik desa. Tidak menutup kemungkinan, masalah sengketa bisa kembali muncul dikemudian hari.
”Kami berharap hal ini tidak terulang kembali, sehingga sekolah juga bisa melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik dan kondusif,” tuturnya. (dsw/Koran-HR)