Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) Banjar No.06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka seluruh pemerintahan desa di Kota Banjar harus segera merampungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu ditegaskan Kabag. Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Sunarto, SH., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Selasa (31/03/2015). Dia juga mengatakan, yang mengatur dana APBDes adalah kepala desa (kades) dan diawasi oleh BPD. Namun, semua pertanggungjawaban keuangan ada di tangan kades.
Menurutnya, jumlah bantuan setiap desa tahun 2015 ini jumlahnya kurang lebih Rp.3 miliar. Adanya bantuan sebesar itu diharapkan kades dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai rencana, serta dapat menggerakan pemerintahan desa, baik di bidang infrastruktur, ekonomi serta bidang lainnya.
“Sesuai arahan pusat, dana desa mulai dapat dicairkan pada bulan April 2015. Tapi itu juga bagaimana kades, mampu memenuhi ketentuan administrasi yang harus diselesaikankannya, seperti penyusunan APBDes, RKPDes dan harus disesuaikan dengan RPJMDes,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Sunarto, sebagaimana Perwal tersebut, pada pasal 25 ayat 7 menyebutkan, dalam permohonan pencairan, kades harus melengkapi persyaratan, diantaranya surat permohonan pencairan yang ditandatangani kades dan diketahui oleh camat.
Selanjutnya, Peraturan desa (Perdes) tentang APBDes, Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari TAD, keputusan kades tentang pelaksana kegiatan.
Kemudian, keputusan kades tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), keputusan kades tentang Tim Pengelola Kegiatan, keputusan kades tentang Penunjukan bank, photo copy buku rekening kas desa, photo copy rekening koran kas desa per 31 Desember tahun sebelumnya, fakta integritas, dan keputusan kades tentang penetapan penggunaan dana.
Sementara itu, Kasi. Pemdes Kantor PMPDKBPol Kota Banjar, Krisdianto, mengatakan, tidak ada alasan lagi, kades mesti segera merampungkan APBDes. Pasalnya, Perwal yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBDes telah terbit.
“Penganggaran dalam APBDes itulah pelaksanaan segala program pemerintahan desa pada 2015 akan dibiayai. Kami mengharapkan kades bisa menyelesaikan segala persyaratannya pada minggu kedua bulan April, agar kucuran dana desa mengalir pada bulan depan atau akhir bulan April,” harapnya.
Dalam proses permohonan penyaluran ADD, kades mengajukan permohonan pencairan ADD kepada walikota melalui Kantor PMPDKBPol Kota Banjar, setelah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan dan dikonsultasikan, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari TAD.
Kemudian, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar, akan menyalurkan ADD secara bertahap dari Kas Daerah ke rekening desa, sesuai dengan usulan kebutuhan desa, yakni melalui tiga tahap, dengan ketentuan tahap I sebesar 30 %, tahap II 45% dan tahap III 25%, atau lebih dari sisa ADD yang belum dicairkan.
Besaran ADD digunakan maksimal 30% untuk penghasilan tetap kades dan perangkat desa, selebihnya yakni 70% digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Untuk perangkatnya, seperti penghasilan sekretaris desa minimal 70% penghasilan kepala desa, dan perangkat desa lain minimal 50% dari penghasilan kepala desa,” terang Krisdianto. (Nanks/Koran-HR)