Deretan Ruko depan Pasar Manis Ciamis yang kini tengah bermasalah. Foto: Dokumentasi HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Anggota Pansus DPRD Ciamis, Kuncoro Jati Suroso, SH, MH, membantah pihaknya tidak serius dan lamban dalam menangani permasalahan carut marut Tanah Ruko depan Pasar Ciamis. Menurut dia, pihaknya dipastikan akan menuntaskan seluruh permasalahan yang terjadi di kawasan ruko tersebut. Karena pihaknya pun menginginkan permasalahan ini segera tuntas dan tidak terus berkepanjangan.
“Di kawasan tanah eks bengkok Kelurahan Ciamis dan Kelurahan Kertasari ini sudah dari dulu selalu muncul permasalahan. Makanya, melalui Pansus ini diharapkan seluruh permasalahan yang terjadi di eks tanah bengkok tersebut bisa tuntas dan tidak ada lagi gejolak di kemudian hari,” katanya, ketika dihubungi Koran HR, Selasa (03/03/2015).
Kuncoro pun mengakui dari hasil kerja Pansus ditemukan permasalahan pada Tanah Ruko depan Pasar Ciamis tersebut. Permasalahan yang ditemukan, lanjut dia, yakni pelanggaran pendirian bangunan ruko di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pendirian bangunan ruko di atas tanah fasilitas umum dan pendirian bangunan ruko yang mengambil areal simpadan sungai.
“Tiga temuan itu merupakan permasalahan yang krusial dan jelas sudah melanggar aturan hukum yang berlalu,” katanya.
Namun demikan, lanjut Kuncoro, agar hasil rekomendasi Pansus nantinya dapat diterima oleh semua pihak, maka dipandang perlu untuk melakukan konsultasi dengan ahli di bidang hukum, lingkungan dan pertanahan. “ Konsultasi dengan ahli lingkungan dan pertanahan sudah kita lakukan. Saat ini, kita tinggal melakukan konsultasi dengan ahli hukum yang rencananya dilakukan Rabu (04/03/2015),” katanya.
Setelah melakukan konsultasi, kata Kuncoro, para ahli pun akan kembali dihadirkan dalam rapat Pansus DPRD Ciamis. “ Nanti para ahli itu akan memberikan pandangan terkait penanganan dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Kuncoro, terkait pelanggaran hukum yang terjadi pada bangunan ruko tersebut tampaknya sulit ditolelir.
“Seperti misal, bangunan ruko yang berdiri di atas tanah fasilitas umum yang diperuntukan guna membangun jalan, tentunya sulit untuk ditolelir. Apakah keputusannya nanti bangunan itu harus dirobohkan atau ada solusi lain, kita tunggu saja nanti setelah melakukan konsultasi. Dan seluruh keputusan terkait hal ini akan dituangkan dalam rekomendasi Pansus,” terangnya. (es/Koran-HR)