Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Setelah melakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) kendali mutu dan biaya dengan Puskesmas se-Kota Banjar, kini BPJS Kesehatan Kota Banjar telah melakukan MoU serupa dengan Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran, di aula Lokalitbang P2B2 Kab. Pangandaran, pada awal Maret lalu, Rabu, (18/03/2015).
“Sebelum dilakukan penandatanganan kesepahaman, kami mengevaluasi dulu, sekaligus sosialisasi upaya peningkatan kendali mutu dan biaya pada setiap fasilitas kesehatan (faskes) primer,” jelas Kepala Unit MPKP, Erdyansah, kepada HR online, Kamis, (26/03/2015).
Ada 9 indikator yang harus dicapai faskes primer dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan semuanya tertuang dalam MoU tersebut. Salah satunya, menurut Erdyansah, yaitu mengenai angka rujukan, angka penyuluhan, angka kesakitan dan lain sebagainya, sesuai batas maksimal ketentuan.
“Telah ada pemahaman yang sama mengenai kendali mutu dan biaya, sebagai wujud implementasi pasal 42 Perpres No 12 tahun 2013, tentang kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan jaminan kesehatan,” tambahnya.
JKN menurut Erdyansah, harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer. Dan pelaksanaan BPJS Kesehatan hal terpenting untuk diperhatikan adalah kendali mutu dan biaya dalam pelayanan kesehatan.
“Kedua hal tersebut sangat dipengaruhi oleh tindakan dokter dalam melayani pasien. Sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS, salah satu prinsip adalah keberlanjutan. Untuk itu, mutu dan biaya pelayanan kesehatan BPJS harus berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Puskesmas pelaku awal pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, harus mampu melakukan penapisan rujukan ke tingkat kedua, dan melakukan kendali mutu serta kendali biaya, sesuai dengan standar kompetensi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. (Nanang S/R1/HR-Online)