Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Awal mula nama Gedeng Mataram yang lokasinya berada di Lingkungan Cikabuyutan Timur, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, yaitu tempat persinggahan pasukan Mataram pada waktu zaman penjajahan Belanda.
Menurut kuncen/juru kunci Gedeng Mataram, Maman Suherman, pensiunan polisi yang dipercaya menjadi penunggu/pengelola tempat tersebut sejak tahun 1975, bahwa pada zaman kompeni Belanda, Kerajaan Mataram mengerahkan pasukannya untuk menyebarkan agama Islam di Pajajaran. Saat itu daerah Banjar pun masih hutan belantara.
“Cerita ini turun-temurun, bahwa di situs ini dulunya dijadikan tempat peristirahatan pasukan Mataram setelah menempuh perjalanan jauh. Begitu juga saat mereka akan pulang ke Mataram istirahatnya di sini,” tutur Maman, kepada HR, Selasa (27/01/2015).
Saking seringnya dijadikan tempat persinggahan, akhirnya keberadaan pasukan Mataram tercium oleh pasukan kompeni Belanda. Bahkan, suatu waktu pihak Mataram terkepung di tempat persinggahannya.
Namun, alangkah terkejutnya pihak kompeni ketika pasukan Mataram yang sebelumnya sudah terlihat jelas di depan mata, tiba-tiba keberadaannya menghilang dalam sekejap.
“Itu lah hebatnya pasukan Mataram, mereka bisa mengecoh kompeni. Makanya dinamai dalam bahasa Jawa Gegeden Mataram, atau disingkat Gedeng Mataram sampai sekarang,” kata Maman.
Selain itu, Maman pun menceritakan ikhwal dirinya yang ditujuk sebagai juru kunci oleh warga setempat. Padahal seharusnya petugas juru kunci selalu turun-temurun dari keturunan juru kunci sebelumnya.
Dia menyebutkan, periode pertama kuncen situs tersebut adalah H. Ibrahim, selanjutnya periode ke 2 dipegang oleh Muhamad, dan juru kunci ke Suhanda. Tetapi, karena keturunan Suhanda tidak mau meneruskan tugas tersebut, maka akhirnya warga menunjuk dirinya sejak tahun 1975 hingga sekarang.
Disamping dipercaya menjadi kuncen, Maman juga dijadikan sesepuh di lingkungannya yang suka mengobati atau kata orang Sunda disebut “tukang nyare’at.” Bahkan, dirinya sudah mendapatkan sertifikat dari Kejaksaan, yaitu surat izin praktek. (AM/Koran-HR)