MPKP saat menggelar audiensi dengan Penjabat Bupati Pangandaran, di Aula Setda Pangandaran. Photo : Madlani/ HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penjabat Bupati Pangandaran, Drs. H. Endjang Naffandy, mengaku, proses rotasi, mutasi, promosi serta penempatan pejabat sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila benar isu jual beli jabatan itu terjadi, silahkan buktikan kalau memang ada buktinya,” kata Endjang, di saat menjawab tudingan dari aktivis MPP.
Pada kesempatan itu, Endjang membantah dirinya salah menempatkan pejabat, apalagi sampai menempatkan pejabat bermasalah pada posisi strategis. Dia berkilah, soal pemalsuan tanda tangan, pejabat yang bersangkutan sudah diproses oleh Inspektorat. Bahkan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis.
Sebelumnya, masyarakat Peduli Kabupaten Pangandaran (MPKP) menggelar audiensi dengan Penjabat Bupati Pangandaran, Drs. H. Endjang Naffandy, Selasa (24/2/2015), di Aula Setda Pangandaran. Pada audiensi tersebut, massa dari MPKP mempertanyakan persoalan rotasi mutasi dan promosi jabatan yang belum lama ini terjadi lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Mad/Koran-HR)
Berita Terkait
MPKP Punya Bukti Praktek Jual Beli Jabatan di Pemkab Pangandaran
MPKP: Pejabat Pangandaran yang Tersangkut Hukum Ditempatkan di Posisi Strategis